JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Prita Mulyasari akan mengeluarkan putusan penangguhan penahanan pada Kamis (11/6) sore ini. Siang ini, mereka memulai musyawarah konstitusinya.
"Hari ini, musyawarah konstitusinya. Majelis hakim bilang akan keluar sore ini hasilnya," ujar tim pengacara Prita, Aldila Echereta, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis.
Prita dan pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan kota agar dapat bekerja kembali. Sampai saat ini, Prita masih berstatus sebagai karyawan Bank Sinarmas Senen, Jakarta Pusat. Saat ini, status Prita masih menjadi tahanan kota. Itu berarti, Prita tidak diperbolehkan keluar dari Kota Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.