Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Anggota Geng Motor Digelandang Polisi

Kompas.com - 14/06/2009, 13:55 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Sebanyak sembilan anggota geng motor diciduk Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Bandung, Jawa Barat, atas dugaan penganiayaan.

Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Imam Budi Supeno didampingi Kasat Reskrim AKBP Arman Achdiat, Minggu, mengatakan, dari sembilan tersangka yang diciduk di rumah masing-masing itu, tujuh di antaranya merupakan pelajar SMA.

Ke-9 tersangka yang saat ini diamankan polisi berinisial DS (17), AS (16), RS (16), DE (16), ED (16), SW (16), AM (16), MH (18), dan AC (15).

Penaniayaan  bermula saat korban MR bersama rekan-rekanya tengah nongkrong di kawasan Antapani, Kota Bandung, Sabtu (23/5) malam. Saat itu rombongan tersangka dengan menggunakan lima sepeda motor menghampiri dan tanpa basa-basi mereka memukuli korban dengan alat-alat berupa samurai, double stick, balok, dan stik baseball.

Selain itu, anggota geng motor yang tampak brutal itu melempari batu bata hingga korban terkapar tak sadarkan diri, korban menderita luka sobek di bagian leher dan kepala. Lalu, rekan korban melaporkan langsung kejadian tersebut ke Polwiltabes Bandung.

Atas informasi ciri-ciri pelaku, petugas dapat menciduk para pelakunya dengan barang bukti berupa tiga kendaraan roda dua, dua buah double stick, dua buah samurai, satu buah balok kayu, dan dua pecahan batu bata.

Polisi masih mencari barang bukti lainnya berupa stik baseball yang dihantamkan ke kepala korban. Aksi para kawanan anggota geng motor sangat meresahkan masyarakat Kota Bandung dengan berbagai aksinya.

"Aksi para anggota geng motor itu bukan lagi kenakalan remaja, tapi kriminal," kata Kasat Reskrim Kapolwiltabes Bandung AKBP Arman Achdiat.

Jajaran Polwiltabes Bandung terus berupaya memberantas geng motor di Kota Bandung sebagai salah satu program keseriusan dari pihak kepolisian. Kesembilan anggota geng motor yang diciduk itu tercatat telah empat kali melakukan tindak kekerasan dengan korban dan lokasi berbeda.

Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 dan 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun. Bahkan, anggota geng motor yang membawa senjata tajam dan menggunakan untuk menganiaya orang lain bisa dijerat UU Darurat.

Ditanya perkembangan penanganan kasus pengeroyokan di depan SMP 5 Bandung hingga korban meninggal, menurut Arman, pihaknya terus melakukan pengejaran pelaku yang identitas pelaku telah dikantongi polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com