Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Kerja, sejak Semalam Prita Deg-Degan

Kompas.com - 15/06/2009, 08:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah sebulan lebih tidak masuk kantor, Prita Mulyasari, Senin (15/6), masuk kerja di Kantor Kas Pluit Bank Sinarmas Apartemen Riverside, Jakarta Utara, di Lantai 20. Sudah dua tahun lebih Prita bekerja di kantor tersebut, dan saat ini menjabat Kepala Bagian Customer Care.

Prita diantar oleh suaminya, Andri Nugroho, yang bekerja di sebuah asuransi swasta, dengan menggunakan Honda Jazz warna silver plat B 8964 FX pukul 07.20. Senyum terkembang diperlihatkannya setelah melepas suaminya dengan kecupan tangan penuh hormat.

Dengan penuh keyakinan, Prita memasuki lobi Apartemen Riverside menuju lift. "Saya kangen dengan kantor saya. Kangen dengan kerjaan saya," ungkap Prita singkat. Di dalam lift, Prita diapit belasan wartawan sehingga lift penuh sesak. Namun, senyum tetap dikembangkan Prita. "Perasaan saat ini deg-degan. Kangen ama kantor. Dari semalam sudah deg-degan," kata Prita di dalam lift yang juga mengaku jam masuk kantornya pukul 08.00.

Menurut Prita, agenda hari ini adalah penyerahan tugas dari atasannya, Pak Hendra Gunawan, Kepala Divisi Contact Center. Selama Prita tidak bekerja, tugas-tugasnya diambil alih oleh Hendra. "Pada hari Jumat, diberitahu Pak Hendra supaya hari ini ketemu dulu," kata Prita.

Lebih lanjut, ia mengatakan akan meminta izin lagi dari perusahaan karena hari Kamis, Prita akan menjalani sidang kembali. "Yang jelas selama kerja saya melepas persoalan-persoalan saya, termasuk dengan Omni," ujarnya.

Sekalipun sudah masuk kerja, Prita Mulyasari saat ini masih berstatus sebagai terdakwa. Sebelumnya, Prita ditahan sejak 13 Mei 2009 karena dianggap telah merusak nama baik RS Omni International di Alam Sutera Tangerang melalui surat elektronik yang dibuatnya.

Prita dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik Secara Tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com