JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak pemohon, Abu Jibril, ataupun termohon, kepolisian, tetap berpegang teguh pada pendapat sebelumnya mengenai penangkapan Mohammad Jibril saat penyampaian kesimpulan dalam sidang praperadilan.
Dalam sidang yang berlangsung selama lima menit tersebut, kedua belah pihak hanya memberikan lembar kesimpulan kepada hakim Haryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9). Pemohon diwakili kuasa hukum Hariadi Nasution, sedangkan termohon diwakili kuasa hukum Iza Fadri.
Pihak pemohon dalam lembar kesimpulan mengatakan, terdapat pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan Jibril dengan tidak menunjukkan surat penangkapan dan tidak menyerahkan segera surat tembusan penangkapan kepada keluarga Jibril.
Selain itu, dalam proses penyerahan surat penangkapan kepada keluarga oleh kepolisian dilakukan dengan cara mengelabui adik Jibril, Mikail A Rahman. Pendapat lain, penangkapan dan penahanan Jibril tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Dalil lain, pemohon menduga adanya paksaan dan tekanan oleh penyidik kepada Jibril untuk menandatangani surat penangkapan dan penahanan.
Adapun pihak termohon, yaitu kepolisian, tetap berpegang teguh bahwa penangkapan Jibril telah sah menurut hukum. Penangkapan dan penahanan telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, kepolisian telah menyerahkan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga Jibril yang ditandatangani ketua RT setempat lantaran pihak keluarga menolak menandatangai.
"Perlu termohon sampaikan sebagai kesimpulan bahwa DPO diterbitkan oleh termohon dengan pertimbangan karena tersangka tidak diketahui keberadaanya atau dikhawatirkan akan dan telah melarikan diri," kata pihak termohon dalam lembar kesimpulan.
Seusai sidang, hakim Haryanto mengatakan akan mempelajari kesimpulan dan akan menjatuhkan putusan dalam sidang besok, Selasa. "Sidang dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan putusan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.