Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penangkapan Jibril, antara Sah dan Tidak

Kompas.com - 14/09/2009, 22:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak pemohon, Abu Jibril, ataupun termohon, kepolisian, tetap berpegang teguh pada pendapat sebelumnya mengenai penangkapan Mohammad Jibril saat penyampaian kesimpulan dalam sidang praperadilan.

Dalam sidang yang berlangsung selama lima menit tersebut, kedua belah pihak hanya memberikan lembar kesimpulan kepada hakim Haryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9). Pemohon diwakili kuasa hukum Hariadi Nasution, sedangkan termohon diwakili kuasa hukum Iza Fadri.

Pihak pemohon dalam lembar kesimpulan mengatakan, terdapat pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan Jibril dengan tidak menunjukkan surat penangkapan dan tidak menyerahkan segera surat tembusan penangkapan kepada keluarga Jibril.

Selain itu, dalam proses penyerahan surat penangkapan kepada keluarga oleh kepolisian dilakukan dengan cara mengelabui adik Jibril, Mikail A Rahman. Pendapat lain, penangkapan dan penahanan Jibril tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Dalil lain, pemohon menduga adanya paksaan dan tekanan oleh penyidik kepada Jibril untuk menandatangani surat penangkapan dan penahanan.

Adapun pihak termohon, yaitu kepolisian, tetap berpegang teguh bahwa penangkapan Jibril telah sah menurut hukum. Penangkapan dan penahanan telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, kepolisian telah menyerahkan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga Jibril yang ditandatangani ketua RT setempat lantaran pihak keluarga menolak menandatangai.

"Perlu termohon sampaikan sebagai kesimpulan bahwa DPO diterbitkan oleh termohon dengan pertimbangan karena tersangka tidak diketahui keberadaanya atau dikhawatirkan akan dan telah melarikan diri," kata pihak termohon dalam lembar kesimpulan.

Seusai sidang, hakim Haryanto mengatakan akan mempelajari kesimpulan dan akan menjatuhkan putusan dalam sidang besok, Selasa. "Sidang dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan putusan," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com