JAKARTA, KOMPAS.com — "Nama? Umur? Alamat terakhir? Keputusan pengadilan? Pasal? Hukuman? Oke, jangan kembali lagi yah." Begitulah pertanyaan petugas lapas Kelas I Cipinang Jakarta kepada belasan narapidana yang berhak menghirup udara bebas setelah mendapat remisi hari raya Idul Fitri, Minggu (20/9).
Sebelumnya, dengan gelisah mereka berdiri di sekitar pintu masuk dengan menenteng barang bawaan masing-masing, menunggu giliran disebutkan namanya oleh petugas lapas.
Begitu berondongan pertanyaan selesai, satu per satu mereka keluar dari pintu besi yang membatasi dengan kebebasan. Beberapa langkah melewati pintu, mereka langsung disambut keluarga yang sudah menunggu. Peluk, cium, dan tangis bahagia mengiringi prosesi kebebasan. Namun, tidak semua bernasib baik, beberapa orang tampak melangkah sendirian tanpa sanak saudara meninggalkan lapas.
Hari raya Idul Fitri kali ini, sebanyak 1.198 narapidana mendapat remisi antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. 759 narapidana sudah mendapatkan SK, sedangkan 439 belum. Dari jumlah tersebut, 34 di antaranya berhak bebas.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Cipinang Samsul Hidayat mengatakan, mereka yang mendapat remisi adalah tahanan yang berkelakuan baik. Untuk kasus umum, harus melewati 6 bulan tahanan. Sedangkan narapidana kasus korupsi, pencucian uang, penebangan hutan, kejahatan transnasional, dan narkoba di atas vonis dua tahun harus melewati sepertiga masa tahanan. "Selamat buat yang bebas," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.