Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koruptor dan Teroris Pun Dapat Remisi

Kompas.com - 20/09/2009, 11:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 38 narapidana kasus korupsi dan 6 narapidana kasus teroris diusulkan pihak Lapas Klas I Cipinang untuk mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri. Besar remisi bervariasi antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

"Mereka berhak mendapat remisi karena berkelakuan baik selama di tahanan. Tapi tidak ada yang bebas," ucap Kepala Bidang Pembinaan Lapas Klas I Cipinang Samsul Hidayat, usai shalat Id di lapangan Lapas, Minggu (20/9).

Dari 38 narapidana kasus korupsi, kata dia, mantan Menteri Kelautan Rohmin Dahuri, mantan Wali Kota Medan Ramli Lubis, dan mantan Wali Kota Makassar Andi B diusulkan mendapat remisi masing-masing satu bulan. Namun, ia tak bersedia membacakan nama-nama napi koruptor lainnya. "Nanti aja setelah SK (surat keputusan) keluar," ucap dia.

Sementara mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dan mantan anggota DPR Sarjan Taher tidak dapat diusulkan mendapat remisi karena belum menjalani sepertiga masa tahanan. "Kasus korupsi, penebangan hutan, pencucian uang, kejahatan transnasional, dan narkoba dengan vonis di atas dua tahun harus jalani sepertiga tahanan dulu," papar dia.

Untuk kasus teroris, ucap Samsul, salah satu yang dapat remisi adalah Maskur, napi pindahan asal Lapas di Bali atas kasus bom Bali I. Ia diusulkan mendapat remisi satu bulan, sedangkan lima narapidana lainnya adalah yang terkait dengan kasus Poso, bom Bali, dan bom Kuningan. Namun, ia pun menolak menyebutkan nama-namanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com