Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Prita Kembali Digelar

Kompas.com - 07/10/2009, 08:29 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Setelah liburan panjang Lebaran, sidang lanjutan perkara pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari terhadap Rumah Sakit OMNI Internasional Alam Sutra kembali akan digelar Rabu (7/10) pagi ini.

Hari ini sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi, yakni ahli komputer dari Universitas Indonesia. "Sidang hari ini jadi digelar dengan saksi ahli komputer," kata Arthur Hangewa, Ketua Majelis Hakim, kepada Kompas, Rabu.

Menurut Arhtur, sidang pada pekan depan akan diagendakan mendengarkan keterangan dari terdakwa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Riayadi menjelaskan, pihaknya berencana akan menghadirkan pakar telematika Roy Suryo. "Roy Suryo sudah bersedia untuk menjadi saksi ahli dalam persidangan perkara Prita. Namun, Roy akan dijadwalkan setelah agenda mendengarkan keterangan terdakwa," papar Riyadi kepada Kompas.

Sebelumnya, sidang pada 10 September lalu (sidang terakhir digelar sebelum Lebaran) menghadirkan ahli bahasa dari Departemen Pendidikan, Sriyanto.

Prita Mulyasari (32) adalah ibu dua anak yang tersandung masalah karena mengeluhkan soal buruknya layanan RS Omni ketika ia menjadi pasien di rumah sakit itu. Keluhan yang disampaikan melalui e-mail itu menyebar luas di internet dan dinilai telah mencemarkan nama baik RS Omni. RS swasta itu mengugat Prita secara perdata dan pidana.

Prita sempat mendekam di penjara selama 21 hari. Karyawati sebuah bank swasta di Pluit ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (ITE),  Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com