Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendrikus Tak Mau Disumpah

Kompas.com - 12/10/2009, 15:43 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Hendrikus Kia Walen, salah satu terdakwa dugaan pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, memilih tidak mau disumpah dan dimintai keterangan sebagai saksi mahkota dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/10). Langkah itu diambil Hedrikus alias Hendri karena dirinya merasa sebagai korban.

"Saya ini hanya korban," ujar Hendri kepada Kompas saat menuju ruang sidang utama PN Tangerang untuk mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang hadir adalah Ginta Maya Fiksi, petugas yang melihat terdakwa Hendri membakar sebuah kertas. Saksi lain adalah ahli balistik kriminalistik V, Maruli Simanjuntak.

Korban dari siapa? Hendrikus tidak menjelaskan lebih rinci. Hendri yang berjalan dikawal dua polisi bersenjata langsung menuju pintu sisi kiri ruang sidang tersebut. Sidang dengan terdakwa Hendri dipimpin majelis hakim yang diketuai Ismail.

Tiga saksi yang tidak datang memberikan saksi adalah Jerry Hermawan Lo, terdakwa yang mempertemukan Eduardus Ndopo Mbete dengan Kombes Wiliardi Wizard; ahli forensik, dr Abdul Munim Idries; dan ahli keamanan, Rudy Alamsyah.

Sidang dengan terdakwa Eduardus Ndopo Mbete dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Arthur hangewa tanpa menghadirkan saksi dan terdakwa.

"Saksi tidak ada dan terdakwa ternyata sudah dibawa pulang. Ya terpaksa sidang hanya formalitas. Kami hanya buka, dan langsung ditutup karena tidak ada saksi dan terdakwa," ujar Fauzan, salah seorang anggota tim jaksa penuntut umum perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com