Batam, Kompas -
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau Nasar Salim, Minggu (22/11).
”Pemilik barang belum diketahui secara pasti. Namun, awak buah kapal sudah menyebut beberapa nama. Itu masih harus diteliti dan dikembangkan,” kata Nasar.
Seperti diberitakan, aparat Bea dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau pada hari Rabu (18/11) menangkap kapal kayu bermuatan 75 ton bahan peledak. Kapal yang ditangkap di perairan Laut China Selatan itu berlayar dari Pasir Gudang, Malaysia, dengan tujuan Selayar, Sulawesi Tenggara.
Menurut Nasar, importasi 75 ton bahan peledak berupa amonium nitrat itu dilakukan oleh jaringan yang cukup rapi.
”Dokumen tidak ada sama sekali,” katanya. Bahkan, paspor awak buah kapal tidak dicap saat memasuki Malaysia.
Nasar menambahkan, amonium nitrat sebanyak 75 ton itu dapat lolos dari pemeriksaan Bea dan Cukai Malaysia karena di Malaysia barang itu dilaporkan sebagai pupuk.