Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prita, Kakao dan Semangka: Tiga Meditasi

Kompas.com - 09/12/2009, 00:19 WIB

Oleh A.A. Ariwibowo

Empat anak manusia mengetuk gerbang Ilahi dalam lirih meditasi suara hati. "Tok, tok, tok...," suara pintu berdesah seirama dengan keluh kesah mereka yang mencari untuk menemukan makna perilaku di dunia serba fana.

Malaikat penjaga yang dilengkapi pedang terhunus di tangan kanan berujar, "Silakan masuk, sebelum terdengar suara menggelegar".

Prita Mulyasari, seorang ibu rumahtangga, kini duduk sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Ia menghentak publik, karena ia menanggung denda sebesar Rp204 juta untuk mengganti kerugian rumah sakit itu. Dilancarkanlah aksi pengumpulan dana "Koin Untuk Prita". Gemerincing uang logam terus memalu hati bening rakyat di penghujung 2009.

Minah (55), seorang nenek, tidak pernah menduga bahwa perilaku isengnya memetik tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari (RSA) menyeretnya sebagai pesakitan di meja hijau. Ia diganjar satu bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan tiga bulan. Ranum buah kakao menyeret nenek Minah ke hotel prodeo. Dan media massa melabelnya sebagai salah satu ironi hukum Indonesia.

Basar (40) dan Kholil (51), dua pelaku pencurian sebuah semangka, ditahan di LP Kelas II A Kediri. Dalam menjalani proses persidangan, keduanya mendapatkan ancaman hukuman lima tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa.

Awal Desember (1/12/2009), keduanya boleh menghirup udara bebas setelah mengajukan penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri. Semangka berbuah penjara.

Siapa Prita, siapa nenek Minah, siapa Basar dan Kholil? Mereka menghadapi tebasan pedang hukum dalam rumus beku pasal demi pasal. Gulita malam tanpa bintang gemerlap, itulah pelukisan rentang hidup keempatnya.

Bermaksud menuangkan curhat kepada sobat lewat layanan pesan singkat (SMS) mengenai layanan sebuah rumah sakit, Prita mendapat ganjaran denda ratusan juta rupiah. Ibu ini pun berterima kepada apa yang didaulat hukum meski ia beberapa kali berlinang air mata seraya berucap syukur kepada Yang Ilahi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com