Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehelai Kaus Mengantar ke Meja Hijau

Kompas.com - 10/02/2010, 08:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mata Aspuri (19) sembab ketika melihat orangtua angkat, tetangga, dan tiga bocah usia sekolah dasar yang sering diajarinya mengaji. Mereka datang untuk mendampinginya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Provinsi Banten, Senin (8/2/2010). Aspuri duduk di kursi terdakwa karena didakwa mencuri sehelai kaus milik tetangganya, Dewi.

Gara-gara sehelai kaus yang dipungutnya dari pagar rumah Dewi di Kampung Sisipan, Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Oktober 2009, Aspuri dijerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Dalam persidangan itu terungkap, Aspuri mengambil kaus itu sepulang dari menyiram timun suri di ladang, dekat rumah Dewi. Aspuri mengira kaus yang tergeletak di pagar rumah Dewi itu sudah tak dipakai sehingga sayang kalau tidak dimanfaatkan.

Aspuri tidak memakai sendiri kaus hasil memungut di pagar itu. Dia memberikan kepada Juheli yang dianggap Aspuri sebagai paman angkat.

”Saya tidak tanya kaus itu dari mana, tahunya pakai saja,” kata Juheli ketika memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Kaus itu tergeletak di pagar karena Marhaban membuangnya ke pagar. Marhaban mendapat tugas dari Dewi untuk bersih-bersih di rumahnya. Dewi juga meminta Marhaban membawa beberapa barang dari rumah Dewi untuk dititipkan ke rumahnya.

Menurut Marhaban, yang tampil sebagai saksi, rumah milik Dewi di Sisipan itu sudah lama tidak berpenghuni sehingga barang-barang di dalamnya kotor. Marhaban lalu mengambil sehelai kaus dari lemari kecil Dewi untuk mengelap perabot.

”Kaus itu menjadi kotor, saya lalu membuangnya ke pagar,” kata Marhaban. Kepada majelis hakim, Marhaban mengaku tidak meminta izin Dewi saat mengambil kaus dari lemari dan saat membuangnya ke pagar.

Setelah Dewi melaporkan kasus tersebut kepada polisi, Marhaban baru menyampaikan kepada Dewi bahwa dia yang membuang kaus ke pagar. Buntut laporan itu, Aspuri harus menjalani serangkaian proses hukum. Kaus yang saat itu dipakai Juheli disita sebagai barang bukti.

Sehelai kaus bermotif garis-garis itu ditaruh sebagai barang bukti di atas meja hijau. Marhaban, Aspuri, dan Juheli membenarkan di depan hakim, kaus itulah yang dibuang, diambil dan diterima ketiga orang itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com