Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehelai Kaus Mengantar ke Meja Hijau

Kompas.com - 10/02/2010, 08:48 WIB

Kepada majelis hakim, Aspuri mengatakan ditahan selama dua setengah bulan selama menjalani proses hukum kasus ini.

Selama itu pula Aspuri tidak bisa membantu keluarga Ujang dan Otih Hadijah, yang sudah mengangkatnya sebagai anak. Bahkan, dia tidak lagi mengajar mengaji 30 anak di rumah Ujang di Kampung Sisipan.

”Mungkin itu sebabnya dia menangis di pengadilan ketika bersalaman dengan tiga muridnya,” kata Ujang di Kampung Sisipan, Selasa (9/2/2010). Bagi keluarga Ujang dan para tetangga, Aspuri adalah anak yang rajin bekerja dan berdoa.

Sejak menumpang di rumah keluarga angkatnya lima bulan lalu, Aspuri yang menjadi yatim sejak tahun 1999 menjalani kehidupan rutin, normal, dan tidak banyak tingkah.

Setiap hari Aspuri bekerja sebagai buruh tani dengan upah Rp 20.000-Rp 100.000 per hari, bergantung pada jenis pekerjaan garapannya.

Dia menerima Rp 20.000 apabila mengerjakan tugas ringan, seperti menyiram tanaman di ladang. Aspuri baru menerima upah Rp 100.000 jika menjadi buruh panen.

Keberadaan Aspuri sebagai anak angkat di rumah Ujang dan Otih turut membantu keluarga buruh tani dengan delapan anak itu. Keluarga itu pun bangga karena Aspuri selalu menyempatkan diri pulang untuk bersembahyang saat memburuh.

Otih berharap Aspuri yang ditahan sejak November 2009 dibebaskan. Otih mengenal Aspuri sejak keluarga mereka menjadi transmigran di Aceh, beberapa tahun lalu. Mereka pulang kembali ke Jawa kala konflik di Aceh pecah.

Keluarga orangtua Aspuri lalu menetap di Padarincang, Kabupaten Serang. Sementara keluarga Ujang dan Otih di Kasemen, Kota Serang.

Perkenalan lama di antara dua keluarga itu pula yang membuat Aspuri betah menjadi anak angkat Ujang. Apalagi, Ujang dan Otih menganggap dan memperlakukan Aspuri seperti anaknya sendiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com