Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yang Memberatkan Antasari...

Kompas.com - 11/02/2010, 08:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terjeratnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen berawal dari hubungan antara dirinya dan caddy golf, Rani Juliani, yang berstatus istri Nasrudin.

Penyidik Polda Metro Jaya serta jaksa penuntut umum (JPU) meyakini bahwa Antasari telah merencanakan pembunuhan bersama Sigit Haryo Wibisono dan Williardi Wizar akibat terkuaknya peristiwa pertemuan Antasari dengan Rani Juliani di dalam kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.

Peristiwa yang bernuansa vulgar itu kemudian dijadikan "senjata" oleh polisi dan jaksa untuk menjerat Antasari masuk ke dalam bui dan menunut hukuman mati. Selama persidangan, berulang kali JPU membeberkan adegan mesum secara detail yang diduga dilakukan oleh Antasari dengan Rani. Berulang kali pula para tamu yang hadir tercengang mendengar penjelasan itu.

Tuduhan JPU mengenai adanya perbuatan mesum itu diperkuat dengan pembukaan rekaman pembicaraan antarkeduanya di dalam kamar. Tentunya makin diperkuat dengan kesaksian Rani sendiri di dalam berita acara pemeriksaan serta persidangan.

Ahli forensik digital, Ruby Z Alamsyah, yang telah membuka rekaman pembicaraan itu di ponsel milik Nasrudin mengatakan, dalam rekaman itu Antasari sempat melontarkan kata "buka" kepada Rani. Dalam rekaman juga terdengar Rani berbicara dengan "manja" dan menggoda Antasari.

Bukti lain yang menurut JPU membuktikan keterlibatan terdakwa adalah rekaman audio serta video antara Antasari dan terdakwa Sigit Haryo Wibisono di rumah Sigit di Jalan Pati Unus, Jakarta Selatan.

Dalam rekaman percakapan keduanya yang direkam diam-diam oleh Sigit, Ruby Alamsyah mengatakan, ada perencanaan sebuah kegiatan. Menurut JPU, dalam rekaman dengan durasi 1,5 jam itu ada pengaturan skenario pembunuhan Nasrudin lewat modus perampokan dengan pelaku eksekusi adalah TKI.

Fakta persidangan selanjutnya yang menyudutkan suami dari Ida Laksmiwati itu adalah kesaksian Sigit yang menyatakan adanya penyerahan uang pinjaman Rp 500 juta untuk biaya operasional para eksekutor serta biaya sekolah anak Williardi ke Australia yang diketahui Antasari. Kesaksian-kesaksian Sigit lain juga memberatkan Antasari.

Sebelum membacakan tuntutan mati, JPU mengungkapkan 10 hal yang memberatkan Antasari, antara lain berbelit-belit selama sidang, membuat gaduh, menggiring opini publik, menurunkan citra penegak hukum, tidak memberikan contoh baik kepada penegak hukum, dan menghilangkan kebahagiaan keluarga korban.

Apakah hakim sependapat dengan JPU?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com