Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Reklamasi Belum Tuntas

Kompas.com - 15/03/2010, 02:54 WIB

Tenggarong, Kompas - Sebanyak 45 perusahaan pemegang izin kuasa pertambangan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, belum menyetor dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.

Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut sudah mengeruk batu bara bertahun-tahun di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Demikian penjelasan Penjabat Bupati Kutai Kartanegara Sulaiman Gafur saat dihubungi dari Samarinda, Minggu (14/3). Ia mengingatkan, kewajiban menyetorkan jaminan kepada pemerintah sebelum berproduksi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

”Saya akan segera tegur mereka yang belum setor,” kata Sulaiman. Namun, dia menegaskan bahwa pembiaran terhadap perusahaan yang belum membayar jaminan itu bukanlah kebijakannya, melainkan akumulasi dari kebijakan beberapa bupati sebelumnya.

”Kebijakan yang sudah saya ambil sejak dilantik (Januari 2010) adalah cuma mengizinkan 12 kuasa pertambangan (KP) meningkatkan produksinya, tetapi mereka sudah membayar jaminan. Saya tidak menerbitkan izin baru bahkan belum menyetujui permohonan izin yang ditinggalkan pejabat lama,” katanya.

Di kabupaten beranggaran belanja tahunan Rp 4 triliun-Rp 5 triliun itu (tertinggi se-Indonesia) terdapat 687 KP. Jumlah itu terbanyak di Kaltim yang totalnya 1.180. Jumlah 687 KP itu mencerminkan di setiap desa terdapat dua KP. Di kabupaten ini terdapat 300 desa.

Diduga ada sekongkol

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Kahar Albahri, mengatakan, dibolehkannya sejumlah KP beroperasi meski belum menyetor dana jaminan reklamasi pertanda adanya kelonggaran dari pemerintah. Hal ini mencerminkan buruknya pengaturan pertambangan batu bara di Kaltim

”Jelas-jelas perusahaan itu melanggar undang-undang, tetapi izinnya tidak dicabut. Patut diduga terjadi persekongkolan antara penguasa dan pengusaha,” katanya.

Menurut Kahar, sesuai dengan aturan, perusahaan-perusahaan itu mestinya terlebih dulu menyetor dana jaminan reklamasi sebelum beroperasi. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 ditegaskan, dana yang dibayar ditentukan dari luas lahan konsesi yang didapat dan potensi kandungan batu bara yang akan dikeruk.

Kahar menilai, kekayaan tambang yang notabene untuk kesejahteraan rakyat cuma dikeruk tanpa disertai itikad memperbaiki kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya. Karena jaminan tidak disetor, pemerintah di masa mendatang tidak memiliki dana untuk membiayai rehabilitasi kerusakan lingkungan akibat tambang. ”Kerusakan alam mustahil bisa teratasi dan rakyat menjadi korban,” katanya. (BRO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com