Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 "Jak Mania" Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/03/2010, 18:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 15 orang yang mengaku suporter Persatuan Sepak Bola Jakarta (Persija) sebagai tersangka dengan sangkaan membawa senjata tajam. Mereka ditangkap saat akan menyaksikan pertandingan antara Persija dengan Persipura di Gelora Bung Karno, Selasa (16/3/2010) sore.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, mengatakan, pihaknya menahan enam orang dari 15 tersangka itu. Sedangkan sembilan tersangka lain tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur. "Namun proses hukumnya tetap berjalan," ucap Boy, Rabu (17/3/2010).

Inisial tersangka yang ditahan, kata Boy, yaitu STY (20), MMR (19), MLR (21), DAI (24), KJ (20), AS (20). Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur yaitu Fa (15), R (16), MR (16), AM (16), HSR (16), CS (17), NT (18), MR (18), dan GL (17).

15 orang dijerat dengan pasal dalam UU Darurat tentang senjata tajam No 12 tahun 1951 , dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Saat dirazia, polisi menemukan senjata tajam seperti samurai, golok, celurit, pisau, parang. Selain itu, polisi menemukan ketapel dan kelereng.

Seperti diberitakan, Kepolisian kemarin mengamankan 47 orang suporter yang sering menjuluki diri "The Jak Mania". Sebanyak 38 orang diamankan ketika melintas di depan Polda Metro Jaya dan sembilan orang di lingkungan Gelora Bung Karno. 32 orang di antaranya dipulangkan. "Setelah orang tuanya dipanggil untuk dibina di rumah," ucap Boy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com