Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anand Krishna Akan Ditahan

Kompas.com - 06/04/2010, 04:14 WIB

Jakarta, Kompas - Rencana penahanan guru spiritual, Anand Krishna, pada Senin (5/4) sekitar pukul 22.00, tertahan karena tersangka pingsan saat akan diperiksa kesehatannya. Pihak kepolisian membawa Anand Krishna ke Rumah Sakit Polri Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Komisaris Murnila, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pemeriksaan dokter merupakan prosedur tetap bagi mereka yang akan di tahan.

Sementara itu, Astro Girsang, pengacara Anand Krishna, menyatakan, polisi telah memperlihatkan surat penahanan tersangka Anand. Namun, surat itu belum ditandatangani Anand.

Penyidik menyodorkan surat penahanan, tetapi belum ditandatangani Anand. Namun, karena kondisi kesehatan Anand kurang bagus, dia langsung dibawa ke dokter, dengan didampingi penyidik dan keluarga menggunakan kendaraan polisi dari PPA.

Anand begitu keluar dari ruang PPA langsung jatuh dan pingsan. Darwin Aritonang, pengacara Anand, mengatakan, Anand pingsan karena capai diperiksa selama sekitar sembilan jam.

Sejumlah pengikut Anand yang ikut menunggui Anand diperiksa sejak pagi hari langsung berteriak dan menangis.

Menurut Asro, pihaknya keberatan dengan penahanan tersebut. Anand sendiri belum menandatangani surat penahanan dirinya karena keburu jatuh pingsan.

Melaporkan balik

Sementara itu, puluhan orang yang tergabung dalam Komunitas Pecinta Anand Ashram datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk melaporkan balik 11 orang yang diduga telah mencemarkan nama baik Anand Krishna dan Komunitas Pecinta Anand Ashram. Para pelapor didampingi pengacara Humprey R Djemat.

Menurut Humprey Djemat, pihak yang dilaporkan antara lain Tara Pradipta Laksmi, Sumidah, dan sembilan nama lain yang lewat pernyataannya di media massa menyatakan terjadi pelecehan seksual dan kegiatan yang bertentangan dengan agama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com