Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dev Bugil Agar Joshua Bebas Guna-guna

Kompas.com - 11/04/2010, 22:13 WIB

Ia menyebutkan, atas laporan korban, aparat Polresta telah meminta keterangan Misly yang mengakui foto tersebut milik Dev.

"Dari pengakuan Misly, gambar tersebut dia berikan ke mantan pacarnya Joshua. Dan yang menyebarkan foto kemungkinan Joshua," ujar Irwansyah mengutip pengakuan Misly.

Kasat Reskrim Polresta Bogor, AKP Irwansyah mengungkapkan, sudah ada keterangan tiga saksi. Hingga saat ini, petugas belum menetapkan tersangkanya.

Joshua yang diduga sebagai pelaku penyebaran gambar tanpa busana ini baru akan dimintai keterangan Senin.

Foto syur Dev, menurut Kasat Irwansyah, terakses di akun jejaring pertemanan facebook.

"Banyak foto telanjang korban. Paling banyak itu menghadap kedepan. Makanya semua yang terlarang terlihat semua," tegasnya.

Menurut Irwansyah, pelaku penyebaran gambar telanjang, akan dikenakan pasal UU IT Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 1 dan 3 tentang seseorang dengan sengaja menyebarkan asusila atau penghinaan, maka akan diancam penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com