Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Minta Maaf

Kompas.com - 14/04/2010, 19:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemprov DKI Jakarta menyayangkan dan menyatakan keprihatinannya atas kerusuhan yang terjadi di sekitar lokasi makam Mbah Priok di Koja, Jakarta Utara, Rabu (14/4/2010). "Kami menyampaikan permintaan maaf tentang kejadian ini dari Pemda, hari ini sudah berhenti, tidak ada yang dilanjutkan. Masyarakat jangan salah tafsir, bukan makam, tapi bangunan yang tanpa IMB (izin mendirikan bangunan) yang ditertibkan," kata Wakil Gubernur DKI Prijanto di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Wagub sekali lagi menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan menggusur bangunan monumen makam tokoh masyarakat Al Arif Billah Hasan bin Muhammad Al Haddad atau biasa dikenal dengan nama Mbah Priok, selain memang jasad Mbah Priok telah dipindahkan ke TPU Semper atas permintaan ahli waris seperti yang disebutkan dalam Surat Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta tanggal 10 Februari 2009 Nomor 80/-1.711.11.

Satpol PP, Prijanto menyebutkan, hanya akan menertibkan bangunan ilegal yang dibangun di sekitar makam tersebut, antara lain gapura setinggi 5 meter, tembok, dan beberapa bangunan yang digunakan untuk warga berziarah.

Pemilik lahan yang sah, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, disebut Wagub, telah memberikan uang kerahiman kepada ahli waris makam sebesar Rp 2,5 miliar dan tanah seluas 5.000 meter persegi untuk majelis taklim seperti yang diminta ahli waris.

"Ini bukan ganti rugi. Tanah yang disengketakan memang menurut sertifikat BPN (Badan Pertanahan Nasional) adalah milik Pelindo, bukan milik ahli waris. Ahli waris memang punya lahan dengan bukti eigendom itu, tapi letaknya bukan di situ," papar Prijanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com