Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Harus Koordinasi dengan Polisi

Kompas.com - 16/04/2010, 14:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, keberadaan Satpol PP masih tetap dibutuhkan sebagai aparat milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, dia menilai perlu ada koordinasi khusus bagi Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan eksekusi lahan.

Hal itu dikatakan Patrialis karena eksekusi lahan yang menjadi tugas Satpol PP merupakan persoalan besar namun kerap mengakibatkan jatuh korban.

Dikatakan, tidak ada rencana pembubaran. Satpol PP tetap dibutuhkan, tapi pelaksanaan tugasnya supaya dikoordinasikan dengan baik. Kalau mau mengeksekusi, diskusikan dulu dengan kepolisian, kejaksaan, bahkan kalau perlu tentara.

"Karena eksekusi ini masalah besar. Kami juga tidak mau Satpol PP menjadi korban," kata Patrialis saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (16/4/2010).

Mengenai dugaan adanya tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat Satpol PP, terutama terkait dengan peristiwa bentrokan di makam Mbah Priuk, Koja, Jakarta Utara, dia mengatakan pada sejumlah peristiwa lainnya memang ada.

"Tapi tidak semua juga. Kami juga belum memutuskan mencari siapa yang salah," tuturnya.

Mengenai kemungkinan adanya pengkajian terhadap kewenangan Satpol PP, dia mengatakan masih memikirkan kemungkinan itu. "Masih kami pikirkan," kata Patrialis.

Seperti diberitakan, bentrokan antara warga dengan aparat Satpol PP mengakibatkan tiga anggota Satpol PP tewas, sementara puluhan lainnya luka berat.

Muncul tudingan Satpol PP telah bertindak melebihi batas dan melakukan kekerasan sehingga memancing emosi warga. Sejumlah desakan mengenai pembubaran Satpol PP pun terus mengemuka pascabentrokan berdarah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com