Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KTP Keliling Layani Pembuatan Akta Lahir

Kompas.com - 08/05/2010, 22:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Program layanan KTP keliling kini mulai dibarengi dengan pembuatan akta kelahiran gratis. Sasarannya adalah warga yang baru lahir atau maksimal yang berusia 60 hari. Bagi warga yang tahun kelahirannya di bawah Tahun 2006 atau lebih dari dua bulan setelah kelahiran, akan  dikenakan denda Rp 10 ribu. Namun, usia kelahiran di atas tahun 2006 atau terlambat lebih dari satu tahun setelah terbitnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, maka harus memperoleh surat ketetapan dari pengadilan negeri terlebih dulu.

Program terbaru yang digalakkan Pemprov DKI ini dalam rangka membantu warga dalam kepemilikan akta lahir. Sebab akta lahir sangat dibutuhkan masyarakat dalam proses administrasi, seperti untuk persyaratan anak masuk sekolah dan sebagainya. Proses pembuatannya pun mudah dan hanya membutuhkan waktu  satu minggu, akta tersebut sudah dapat dimiliki warga.

Seperti dilakukan oleh Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat, saat menggelar program KTP keliling di RW 03 Kelurahan Krendang, Tambora, Sabtu (8/5/2010). Sedikitnya 85 warga mendapatkan akta kelahiran gratis dan 84 warga lainnya memperpanjang KTPnya secara gratis.

Kasudin Dukcapil Jakarta Barat, Ahmad Fauzi mengatakan, saat ini pelayanan KTP keliling akan selalu dibarengi dengan pembuatan akta kelahiran. Hal itu dilakukan mengingat akta kelahiran sangat dibutuhkan warga untuk syarat masuk sekolah pada tahun ajaran baru 2010 ini. "Bagi warga yang mengurus akta lahir saat program KTP keliling dijamin dalam satu minggu sudah jadi," katanya.

Data yang didapat akan di lapangan, akan diverifikasi di kantor sudin dan setelah akta kelahiran itu terbit maka akan diserahkan kepada RW setempat. Program ini mendapat sambutan hangat dari warga karena mereka dapat mengurus akta dengan cara gratis dan tak perlu susah payah ke kantor kelurahan maupun Sudin Dukcapil setempat.

"Kami sangat bersyukur mas, selain dilayani perpanjangan KTP, anak saya yang bontot juga dibuatkan akta kelahiran. Kebetulan anak saya kan mau masuk SMK," ujar Umi (64) warga RT 12/03 Kelurahan Krendang, saat mengikuti program KTP keliling itu.

Sebelumnya, ibu lima anak dan delapan cucu ini mengaku tidak paham cara mengurus akta kelahiran, sehingga seluruh anaknya tidak memiliki akta. Di samping itu, Umi yang hanya ibu rumah tangga biasa ini awalnya menganggap akta kelahiran tidak begitu penting. Namun saat akan mendaftar anaknya masuk ke SMK negeri Jakarta Pusat, Umi mengaku kebingungan. Apalagi  ia diberitahu akan terkena denda besar karena telat cukup lama tidak mengurus akta kelahiran anaknya itu.

"Ya takut juga, jangankan buat bayar denda. Buat makan saja kembang kempis. Makanya, saya langsung mengurus akta kelahiran setelah tahu dilayani juga." ungkap Umi yang hanya pedagang nasi uduk ini.

Program serupa juga digelar di Jakarta Selatan, tepatnya di RW 10 Kelurahan Manggarai Selatan , Tebet. Kegiatan yang dikemas dalam program Ceria ini dilakukan secara gratis. Sayangnya, sejauh ini belum diketahui jumlah warga yang mendapatkan akta kelahiran gratis. Sedangkan untuk pelayanan KTP keliling, dari 19 kali putaran, sedikitnya ada ada 889 KTP yang berhasil diterbitkan secara gratis.

Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Elzarman, menjelaskan, pelayanan KTP keliling yang dipadukan dengan pemberian akta kelahiran Ceria ini akan terus dilaksanakan di setiap kelurahan. “Pelayanan KTP di tujukan untuk memperluas jangkauan dan memberikan kemudahan bagi penduduk, utamanya yang belum memiliki KTP dan akta lahir,” katanya.

Antusias warga juga sangat terlihat saat antri untuk mengikuti program tersebut. "Saya senang sekali dengan program pemerintah ini, dan berterima kasih kepada pemerintah yang mempermudah masyarakat dalam perpanjangan KTP dan pembuatan akta lahir secara gratis,” ujar Ahmad, satu warga RW 10 Manggarai Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com