Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instruksi Gubernur Pemicu Rusuh Priok

Kompas.com - 12/05/2010, 15:57 WIB

 JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan intruksi gubernur DKI tanggal 9 September 2009 Nomor 132 Tentang Penertiban Bangunan yang didirikan di atas tanah PT Pelabuhan Indonesia II, atau di sekitar area makam Mbah Priuk merupakan salah satu pemicu terjadinya kerusuhan.

"Keberadaan instruksi gubernur tersebut dikeluarkan tanpa dilakukan penelitian yang cermat terhadap objek yang ditertibkan, karena objek masih dalam sengketa," ujar komisioner Komnas HAM, selaku ketua tim penyelidikan peristiwa Tanjung Priuk, Kabul Supriadi saat jumpa pers di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/5/2010).

Dikatakan pula oleh Kabul, Wali Kota Jakarta Utara dinilai tidak mengelola dengan baik instruksi gubernur tersebut hingga terjadi bentrokan. Selain kebijakan Gubernur yang dinilai tidak cermat, pelaksanaan penertiban dengan melibatkan jumlah pasukan Satpol PP yang banyak, kepolisian, dan tentara dinilai berlebihan dan tidak profesional.

"Hal ini dapat dilihat dengan tidak adanya koordinasi yang jelas di antara para pelaksana lapangan serta tidak ada komunikasi efektif," tambah Kabul.

Kemudian, Komnas HAM juga menyimpulkan ketidakhadiran Wali Kota dalam pelaksanaan di lapangan mengakibatkan tidak adanya komunikasi dan koordinasi yang cepat untuk menghentikan kekerasan.

Selain itu, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya juga dinilai lamban dalam mengambil alih kendali keamanan sehingga tindak kekerasan meningkat. Oleh karena itulah, Komnas HAM menetapkan Gubernur DKI, Wakil gubernur, walikota Jakarta Utara, Wakil Walikota Jakarta Utara, Kepala Satpol PP, Kapolres KP3 Tanjung Priuk, Dandim Jakarta Utara, komandan dan pasukan Satpol PP DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Utara, serta masyarakat yang melakukan tindak kekerasan, sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Seperti diberitakan, 14 April terjadi bentrokan antar warga dan Satpol PP di area makam Mbah Priuk yang dianggap bersejarah. Akibatnya, ratusan orang luka-luka dan tiga orang satpol PP tewas.

Atas kejadian itu, Komnas HAM, PMI, dan Tim Pencari Fakta DPRD menyelidiki adanya indikasi pelanggaran-pelanggaran. Komnas HAM, menyelidiki adanya dugaan pelanggaran HAM ditinjau dari kebijakan-kebijakan terkait peristiwa itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com