Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkir Liar Ditertibkan

Kompas.com - 20/05/2010, 04:47 WIB

Palembang, Kompas - Pemerintah Kota Palembang menerapkan sistem gembok roda dan derek bagi kendaraan roda empat atau lebih yang melanggar parkir. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk antisipasi kemacetan akibat parkir liar di badan jalan serta penegakan peraturan daerah.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Komunikasi, Informasi, dan Perhubungan Kota Palembang Pathi Riduan, Rabu (19/5) di Palembang. Ia menjelaskan, kebijakan ini sudah beberapa bulan tidak diterapkan, tetapi sejak Mei 2010 akan diefektifkan lagi.

”Kebijakan itu juga untuk menegakkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembinaan Parkir. Kami bekerja sama dengan Poltabes Kota Palembang untuk penerapan peraturan ini,” kata Pathi.

Mobil dinas

Berdasarkan data yang dihimpun, sejak penerapan aturan tersebut pada awal Mei 2010, pemerintah sudah menggembok lima mobil yang diparkir sembarangan di ruas Jalan Sudirman, Jalan Veteran, Jalan Merdeka, serta sepanjang kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Palembang. Dari lima kendaraan itu, sebanyak tiga unit merupakan mobil dinas pemerintah (pelat merah) dan sisanya kendaraan angkutan umum (pelat kuning).

Pathi Riduan menegaskan, untuk mengambil mobil dinas tersebut, pengemudi harus datang ke kantor dinas untuk membayar denda tilang. Denda tilang bervariasi, yakni Rp 30.000-Rp 100.000, tergantung dari tingkat kesalahan.

Dia juga menambahkan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menegakkan peraturan daerah ini. Artinya, mobil dinas pemerintah juga akan ditindak tegas jika melanggar peraturan parkir.

”Ini untuk memberikan efek kejut. Pemerintahnya juga harus diberi ketegasan soal aturan agar bisa memberi contoh kepada masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, sejumlah kawasan larangan parkir di Kota Palembang meliputi bahu jalan, trotoar, persimpangan areal kantor pemerintah, dan di sepanjang ruas jalan protokol. Ada perkecualian aturan itu, antara lain di kantor pemerintah dengan izin khusus, seperti di Jalan Kapten Anwar Sastro Palembang.

Parkir liar

Selain menertibkan pengemudi kendaraan bermotor yang parkir sembarangan, pemerintah juga akan menertibkan para pengelola parkir liar. Pengelola parkir liar ini biasanya merupakan pemuda dari lokasi setempat. Mereka berinisiatif dengan cara bekerja sama dengan pengusaha atau pemilik bangunan yang ramai dikunjungi publik.

Pantauan di lapangan, ada beberapa tempat yang menjadi lokasi parkir liar ini, antara lain di kompleks Pasar Cinde di Jalan Sudirman, kawasan pertokoan di Bundaran Air Mancur, sepanjang ruas Jalan Veteran, Pasar Kuto, dan Jalan Basuki Rahmat.

Tarif yang dikenai bagi pengguna parkir di kawasan parkir liar tersebut juga melebihi ketentuan pemerintah, yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 1.500-Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat. Tarif parkir resmi yang ditetapkan pemerintah daerah adalah Rp 500 untuk sepeda motor dan Rp 1.000 untuk mobil atau kendaraan roda empat lain.

”Parkir liar ini juga perlu ditertibkan karena membebani masyarakat dan mengganggu lalu lintas,” kata Riduan. (ONI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com