Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santunan Kematian Keluarga Miskin Rp 10 Miliar

Kompas.com - 21/05/2010, 15:33 WIB

KUDUS, KOMPAS - Pemerintah Kabupaten Kudus mengalokasikan dana santunan kematian bagi keluarga miskin melalui APBD 2009 dan APBD 2010 senilai total Rp 10 miliar. Alokasi anggaran merupakan realisasi salah satu janji kampanye Bupati Kudus Musthofa sewaktu menjadi kandidat calon bupati Kudus dalam pemilihan kepala daerah 2008.

Menurut Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Kudus Noor Yasin, Rabu (19/5), santunan kematian tersebut telah dimulai sejak 2009.

Pada APBD 2009, Pemerintah Kabupaten Kudus menganggarkan Rp 5 miliar, yang terserap sekitar Rp 1,9 miliar dengan jumlah 1.900 warga yang mengajukan santunan kematian.

Pada APBD 2010, Pemkab Kudus kembali mengalokasikan Rp 5 miliar. Tahap I sudah terealisasi Rp 648 juta untuk 633 ahli waris, baik yang meninggal karena sakit atau usia tua maupun karena kecelakaan.

Besarnya santunan yang diberikan Rp 1 juta (kematian biasa) dan Rp 2,5 juta (kematian akibat kecelakaan). Pengajuan santunan paling lambat tiga hari setelah kematian anggota keluarga.

Syaratnya, menyerahkan kartu tanda penduduk anggota keluarga yang meninggal, kartu keluarga, dan tanda keterangan keluarga miskin berupa kartu bantuan langsung tunai (BLT), kartu tanda peserta Askeskin, atau surat keterangan tanda miskin (SKTM). Selain itu, ahli waris harus mengajukan surat keterangan kematian dari kepala desa sebagai tanda bukti verifikasi tingkat desa.

Maijan (61), warga Desa Jatiwetan, Kecamatan Jati, mengaku dana santunan sangat membantu masyarakat dari keluarga yang tidak mampu yang kerap kesulitan uang untuk proses pemakaman dan doa peringatan kematian.

Bupati Kudus Musthofa mengemukakan, program santunan kematian merupakan upaya pemerintah meringankan beban masyarakat. Dana di APBD merupakan uang rakyat sehingga rakyat, terutama mereka yang tidak mampu, berhak untuk menerima.

"Kalau ada petugas yang mempersulit kepengurusan santunan kematian, masyarakat dapat melaporkannya," ujarnya. (HEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com