JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menerima kesimpulan masing-masing pihak, baik dari penggugat, tergugat, maupun turut tergugat dalam perkara gugatan perdata terhadap tujuh media.
Majelis hakim yang diketuai Moestofa mengatakan, sidang dapat segera memasuki tahapan akhir persidangan, yakni putusan. "Sidang dilanjutkan pada Selasa, 15 Juni 2010, dengan agenda putusan," kata Moestofa sebelum menutup sidang dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/6/2010).
Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pihak tergugat adalah Kompas dan Kompas.com, Warta Kota, dan RCTI. Sementara turut tergugat I dan turut tergugat II adalah Polri dan Dewan Pers.
Sebelumnya, dalam sidang tersebut, Moestofa menanyakan perihal kesimpulan dari pihak turut tergugat I, yakni Polri, yang belum diserahkan. Kecuali Polri, semua pihak, yakni penggugat Raymond Teddy; tergugat Kompas dan Kompas.com, Warta Kota, dan RCTI; serta turut tergugat II Dewan Pers, telah menyerahkan kesimpulannya kepada majelis hakim.
Setelah menimbang pendapat dari penggugat dan tergugat, Moestofa menetapkan, sidang akan tetap dilanjutkan dua pekan berikutnya dengan agenda putusan meski tanpa kesimpulan dari Polri. Seusai persidangan, anggota tim kuasa hukum media Bambang Mulyono mengatakan, tidak adanya kesimpulan dari pihak Polri sebagai turut tergugat I tidak akan berpengaruh terhadap putusan hakim.
Ia mengatakan, kesimpulan hanya merupakan konklusi dan rangkuman dari tiap pihak saja. "Tidak berpengaruh. Majelis akan melihat fakta persidangan secara keseluruhan dari catatan panitera," kata Bambang.
Seperti diketahui, kasus perdata yang dihadapi tujuh media ini bermula dari gugatan Raymond Teddy. Raymond merasa keberatan dengan pemberitaan ketujuh media tersebut, yakni Kompas, RCTI, Republika, Detik.com, Seputar Indonesia, Warta Kota, dan Suara Pembaruan, atas penyebutan dirinya sebagai bandar judi.
Persoalan ini terkait terbongkarnya kasus perjudian di Hotel The Sultan pada 24 Oktober 2008. Polisi kemudian mengamankan 16 orang, termasuk Raymond yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Akhir tahun 2009, Raymond melayangkan gugatan kepada tujuh media tersebut.
Selain tujuh media, turut tergugat adalah Mabes Polri dan Dewan Pers. Ketujuh media tersebut digugat di empat pengadilan negeri yang berbeda di Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah lebih dulu mencapai tahap putusan dengan menolak gugatan Raymond.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.