Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

'Kompas' Hadapi Putusan Tanggal 15 Juni

Kompas.com - 01/06/2010, 16:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menerima kesimpulan masing-masing pihak, baik dari penggugat, tergugat, maupun turut tergugat dalam perkara gugatan perdata terhadap tujuh media.

Majelis hakim yang diketuai Moestofa mengatakan, sidang dapat segera memasuki tahapan akhir persidangan, yakni putusan. "Sidang dilanjutkan pada Selasa, 15 Juni 2010, dengan agenda putusan," kata Moestofa sebelum menutup sidang dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/6/2010).

Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pihak tergugat adalah Kompas dan Kompas.com, Warta Kota, dan RCTI. Sementara turut tergugat I dan turut tergugat II adalah Polri dan Dewan Pers.

Sebelumnya, dalam sidang tersebut, Moestofa menanyakan perihal kesimpulan dari pihak turut tergugat I, yakni Polri, yang belum diserahkan. Kecuali Polri, semua pihak, yakni penggugat Raymond Teddy; tergugat Kompas dan Kompas.com, Warta Kota, dan RCTI; serta turut tergugat II Dewan Pers, telah menyerahkan kesimpulannya kepada majelis hakim.

Setelah menimbang pendapat dari penggugat dan tergugat, Moestofa menetapkan, sidang akan tetap dilanjutkan dua pekan berikutnya dengan agenda putusan meski tanpa kesimpulan dari Polri. Seusai persidangan, anggota tim kuasa hukum media Bambang Mulyono mengatakan, tidak adanya kesimpulan dari pihak Polri sebagai turut tergugat I tidak akan berpengaruh terhadap putusan hakim.

Ia mengatakan, kesimpulan hanya merupakan konklusi dan rangkuman dari tiap pihak saja. "Tidak berpengaruh. Majelis akan melihat fakta persidangan secara keseluruhan dari catatan panitera," kata Bambang.

Seperti diketahui, kasus perdata yang dihadapi tujuh media ini bermula dari gugatan Raymond Teddy. Raymond merasa keberatan dengan pemberitaan ketujuh media tersebut, yakni Kompas, RCTI, Republika, Detik.com, Seputar Indonesia, Warta Kota, dan Suara Pembaruan, atas penyebutan dirinya sebagai bandar judi.

Persoalan ini terkait terbongkarnya kasus perjudian di Hotel The Sultan pada 24 Oktober 2008. Polisi kemudian mengamankan 16 orang, termasuk Raymond yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Akhir tahun 2009, Raymond melayangkan gugatan kepada tujuh media tersebut.

Selain tujuh media, turut tergugat adalah Mabes Polri dan Dewan Pers. Ketujuh media tersebut digugat di empat pengadilan negeri yang berbeda di Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah lebih dulu mencapai tahap putusan dengan menolak gugatan Raymond.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

    GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

    Nasional
    Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

    Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

    Nasional
    Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

    Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

    Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

    Nasional
    Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

    Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

    Nasional
    WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

    WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

    Nasional
    Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

    Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

    Nasional
    Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

    Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

    Nasional
    Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

    Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

    Nasional
    KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

    KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

    Nasional
    Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

    Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

    Nasional
    Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

    Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

    Nasional
    DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

    DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com