Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan Soal Saksi, Kubu Raymond Ajukan Banding

Kompas.com - 03/06/2010, 16:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan menolak gugatan Raymond Teddy H dalam perkara gugatan perdata kepada harian Suara Pembaruan terkait pemberitaan kasus judi Hotel Sultan. 

Usai persidangan, kuasa hukum Raymond, Togar Nero menyatakan segera mengajukan banding atas putusan itu. Ia berkeberatan atas saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya di PN Jakarta Timur, yakni wartawan dari Detik.com dan Republika. 

"Kami keberatan atas saksi fakta, karena dia karyawan yang juga tergugat di PN lain. Kesaksian-kesaksiannya itu ada kepentingan. Itu yang melemahkan kesaksian. Kami akan banding," kata Togar, Kamis (3/6/2010). 

Evaluasi Media Lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut, Togar juga memberikan pesan kepada media agar perkara ini juga menjadi evaluasi internal media. Perkara gugatan Raymond, kata Togar, membuktikan bahwa media tetap bisa diajukan ke pengadilan. 

"Bahwa kebebasan pers itu bukan berarti media tidak bisa dibawa ke persidangan. Mungkin ini evaluasi kepada media walaupun saat ini menang. Tapi ini wanti-wanti, bukan tidak mungkin bahwa media tetap digugat," ujar dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Timur memutuskan menolak gugatan Raymond Teddy. Majelis hakim menilai penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalinya bahwa media melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan serupa juga sudah lebih dulu dilakukan di PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan Raymond terhadap Republika dan Detik.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com