JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Bareskrim Mabes Polri kembali melimpahkan berkas perkara tersangka perjudian Raymond Teddy ke kejaksaan setelah dikembalikan agar dilengkapi. Pelimpahan kali ini untuk ketujuh kali sejak perkara judi di Hotel The Sultan di Jakarta mulai ditangani bulan Oktober 2008.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi, Jumat (4/6/2010), mengatakan, pihaknya telah mencantumkan alamat tempat tinggal terakhir dua saksi, yakni Yuli dan Yanti, dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pencantuman itu sesuai permintaan pihak kejaksaan.
Akan tetapi, Ito juga mengakui bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap beberapa alamat kedua saksi itu, ternyata keduanya sudah tidak berada di alamat tersebut. Menurut Ito, hal itu tidak akan mengganggu proses hukum karena kesaksian keduanya telah dicantumkan dalam BAP.
"Jadi nanti kita akan berpedoman pada hasil pemeriksaan saksi itu, yang diminta keterangannya oleh penyidik. Kan bisa saja saksi itu tidak bisa hadir (di pengadilan). Boleh-boleh saja, kan itu (keterangan di BAP) di bawah sumpah, sudah pro-justisia," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.