Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reklamasi Bisa Dianggap Ilegal

Kompas.com - 14/06/2010, 05:23 WIB

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta M Sanusi mengatakan, Pemprov DKI memang harus menyusun dokumen KLHS jika ingin melanjutkan reklamasi. Amanat UU Lingkungan Hidup harus dipenuhi jika ingin reklamasi masuk menjadi bagian dalam RTRW 2010-2030 yang sedang disusun.

”Pemprov DKI dan Kementerian LH harus mengadakan pembicaraan untuk menentukan langkah sebelum melanjutkan reklamasi. Tidak perlu saling menonjolkan ego institusi jika niatnya memang untuk menyelamatkan Teluk Jakarta dan membangun Ibu Kota,” kata Sanusi.

Melakukan kajian

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang Pelestarian dan Tata Lingkungan BPLHD DKI Jakarta Rusman Sagala mengatakan, DKI sudah melakukan kajian dan perencanaan yang matang sebelum melakukan reklamasi. Reklamasi yang dilakukan dengan membangun pulau-pulau baru yang terpisah dari daratan Jakarta juga tidak akan menyebabkan banjir di tengah kota dan kerusakan hutan mangrove.

”Reklamasi merupakan solusi rekayasa teknis untuk menyelamatkan daratan,” katanya.

Pulau hasil reklamasi dapat menahan gelombang pasang yang mengikis pantai. Selain dapat menghindari abrasi yang merusak mangrove, pulau hasil reklamasi juga menjadi semacam bendungan untuk menahan banjir rob di daratan. Mengenai masalah perizinan, kata Rusman, amdal untuk reklamasi tidak perlu mendapat persetujuan Menteri Lingkungan Hidup, tetapi cukup dari badan amdal tingkat provinsi.

Kepala Subbagian Sengketa Hukum Biro Hukum DKI Jakarta I Made Suarja mengatakan, sengketa hukum antara kementerian dan para pengembang yang sudah mendapat izin reklamasi harus diselesaikan. Pembicaraan secara intensif dengan Kementerian LH dan pemenuhan persyaratan teknis, seperti penyusunan dokumen KLHS, dapat lebih mudah dilakukan jika masalah hukum sudah selesai.

”Pemprov DKI tidak menutup ruang untuk berdialog dengan Kementerian LH agar reklamasi dapat dijalankan dengan baik,” kata Made. (ECA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com