JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa Hukum Ariel dan Luna Maya, OC Kaligis mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya, Nazriel Irham alias Ariel kepada Mabes Polri.
"Biar saja diperiksa, biar penyidik menjalankan tugasnya dengan baik, semua sesuai dengan hukum acara," kata Kaligis, saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/6/2010) malam.
Mabes Polri secara resmi menahan Ariel setelah menetapkan statusnya sebagai tersangka atas kasus peredaran video porno pada Selasa.
Kaligis sendiri mengakui bahwa saat ini Ariel belum menempati ruang tahanan. Pasalnya, hingga kini kekasih Luna Maya itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di ruang pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri.
"Belum masuk (tahanan), masih di ruang pemeriksaan sekarang," jelas Kaligis. (ANI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.