JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas sebagai lembaga pengawasan eksternal Polri dinilai belum banyak memberikan kontribusi bagi reformasi di tubuh Polri. The Indonesian Human Rights Monitor atau Imparsial mendorong dilakukannya penguatan Kompolnas sebagai langkah struktural pembenahan Polri secara menyeluruh.
Direktur Pelaksana Imparsial, Pongky Indarti mengatakan penguatan terhadap Kompolnas dapat dilakukan dengan perluasan kewenangan melalui revisi Perpres No 17 Tahun 2005 tentang Kompolnas. "Revisi ataupun membentuk undang-undang baru harus dilakukan untuk memberi kewenangan lebih pada Kompolnas. Harus bisa korektif dan investigatif terhadap institusi Polri," kata Pongky dalam paparan "Potret Penyimpangan Polisi di Era Reformasi" di Kantor Imparsial, Jalan Slamet Riyadi, Jakarta, Senin (28/6/2010).
Perluasan kewenangan terhadap Kompolnas ini dinilai Poengky semakin mendesak di tengah makin banyaknya persoalan yang terjadi di tubuh Polri. Menurutnya, dengan penguatan kewenangan, dapat memberikan mekanisme kontrol yang semakin luas terhadap kinerja Polri.
Dalam kesempatan yang sama, koordinator peneliti Imparsial, Al Araf menekankan perlunya perluasan keberadaan Kompolnas tidak hanya di tingkat pusat namun juga ke daerah-daerah. Hal ini perlu untuk mengimbangi jajaran Polri yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Terlebih selama ini penyimpangan yang dilakukan Polri banyak terjadi di daerah.
"Harus ada Komisi Kepolisian Daerah. Karena persoalan-persoalan dan penyimpangan ini banyak juga terjadi di daerah-daerah, persoalannya adalah selama ini tidak ter-cover oleh publik dan media," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.