JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudirta mengatakan insiden pembubaran kegiatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh anggota Front Pembela Islam (FPI) Cabang Banyuwangi bisa menjadi preseden buruk.
"Aksi pembubaran kegiatan anggota DPR RI oleh anggota FPI Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur harus segera diatasi. Jika hal ini dibiarkan, akan menjadi contoh bagi kelompok pemuda lainnya," kata I Wayan Sudirta di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/6/2010).
Sudirta menegaskan aksi pembubaran yang dilakukan anggota FPI Banyuwangi harus segera diproses secara hukum. Kalau hal ini dibiarkan akan menimbulkan pertanyaan, apakah FPI sudah kebal hukum.
Sudirta juga mempertanyakan sikap polisi yang seolah-olah tidak segera mengambil tindakan atas aksi pembubaran kegiatan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Menurut dia, tindakan anggota FPI Banyuwangi ini mengusik Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi salah satu pilar negara Indonesia, yakni menghargai adanya perbedaan di antara warga negara Indonesia.
Anggota DPR RI pada masa reses melakukan kunjungan ke daerah sesuai bidang tugasnya masing-masing. "Ini kegiatan resmi dari lembaga DPR RI," tegasnya.
Insiden itu bermula ketika anggota Komisi IX DPR yang sedang melakukan reses di Jawa Timur melakukan sosialisasi pelayanan pengobatan gratis di sebuah restoran di Banyuwangi Jawa Timur, Kamis (24/6/2010). Hadir dalam kegiatan tersebut tiga anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, yakni Ribka Tjiptaning, Rieke Diah Pitaloka, dan Nur Suhud.
Namun, acara tersebut dibubarkan oleh anggota FPI Banyuwangi bersama anggota Forum Banyuwangi Cinta Damai dengan tudingan ada pertemuan kader partai terlarang. PDI Perjuangan sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Banyuwangi dengan tembusan Polri dan ke Komnas HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.