Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjambret Spesialis Wanita Tewas "Didor"

Kompas.com - 24/07/2010, 18:38 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Muhamad Nuri (22), penjambret yang selalu mengincar korban wanita tewas tertembak di Jalan Dharma Husada Indah, Surabaya, Sabtu (24/7) dini hari. Nuri diduga kuat puluhan kali telah melakukan penjambretan dengan kekerasan yang sebagian besar ditujukan pada korban-korban wanita.

Nuri, yang dikenal sering menjambret dengan mengancam korbannya menggunakan senjata tajam, tertembak peluru Polisi setelah nekat merampas tas milik Yeni Afriliana (32) korban terakhirnya. Tindakan itu dilakukan Nuri bersama rekannya, Dwi Supodo (18), warga Jalan Dukuh Kupang, Surabaya ketika korban melintas di depan STM Pembangunan, Jalan Dharma Husada, Surabaya.

Nuri merebut paksa tas milik Yenni yang berisi uang tunai Rp 4,5 juta dan dua buah telepon genggam. Polisi kemudian mengejar para pelaku.

"Tersangka Dwi berhasil kami tangkap terlebih dulu. Setelah, itu baru Nuri. Pelaku sempat melawan dengan senjata tajam karena itu kami terpaksa melepaskan tembakan pada warga Jalan Banyuurip Wetan, Surabaya ini," kata Kepala Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Arbaridi Jumhur, Sabtu (24/7/2010) di Surabaya.

Menurut Jumhur, para pelaku sebelumnya telah melakukan puluhan aksi serupa di berbagai tempat. Rupanya, mereka selalu menggunakan senjata tajam pada saat beraksi dan rata-rata korbannya adalah kaum wanita.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka bersama kelompoknya adalah berkeliling mencari sasaran yang rata-rata adalah wanita. Mereka menggunakan senjata tajam untuk mengancam, memepet korban, lalu merampas bawaan korban," paparnya.

Berdasarkan penyelidikan Polisi, tindakan pejambretan dengan menggunakan ancaman serta senjata tajam telah dilakukan para tersangka sejak April 2009 hingga Juli 2010. Merek a beroperasi di seluruh kawasan Surabaya, mulai Surabaya timur, selatan, barat, hingga utara.

Melihat modus operandi yang dilakukan, tersangkan terjerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan. Ancamannya adalah hukuman penjara sembilan tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com