Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anand Krishna Tidak Ditahan

Kompas.com - 28/07/2010, 09:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Patani, yang mengaku sebagai putra Anand Krishna, Rabu (28/7/2010) kepada Kompas.com mengatakan, berita yang mengatakan bahwa Anand Krishna ditahan adalah tidak benar.

"Anand Krishna tidak ditahan," kata Patani, Rabu.

Sebelumnya diberitakan, setelah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI, guru spiritual Anand Krishna langsung ditahan, Selasa (27/7/2010). Tapi, dia tidak masuk sel karena statusnya tahanan kota.

Anand Krishna adalah tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mantan muridnya, Tara Pradipta Laksmi. Pada 15 Februari 2010, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Karena berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap (P21), kemarin ia diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum.

Setelah menerima tersangka berikut barang bukti dan berita acara pemeriksaan (BAP), jaksa langsung memeriksakan kesehatan Anand ke Rumah Sakit RS Soekanto (Polri), Kramatjati, Jakarta Timur.

"Saya minta diperiksa di Rumah Sakit Polri supaya dapat bukti akurat," ucap Kepala Kejati DKI, Soedibyo, seusai menemui Anand seperti dikutip Kompas.com.

Soedibyo bertemu Anand sekitar 15 menit. Anand yang berpakaian serba putih didampingi tim pengacaranya, salah satunya adalah Darwin Aritonang.

Meski menyandang status tahanan kota, Darwin Aritonang yang dihubungi via telepon membantahnya. "Nggak... Pak Anand nggak ditahan," ucapnya.

Tapi, pengacara Tara, Agung Mattauch mengatakan, Anand memang tidak disel, tapi dia menjadi tahanan kota. "Okelah dia nggak ditahan di dalam sel, cuma kan dia jadi tahanan kota. Tidak boleh pergi kemana-mana," ucapnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, seusai coffee morning bersama pimpinan redaksi media massa di Main Hall Polda Metro Jaya, kemarin siang, mengatakan, sekarang Anand masuk dalam kewenangan kejaksaan. "Sudan dilimpahkan ke jaksa," ujarnya.

Saat pendiri Yayasan Layur Wedha di Fatmawati Jakarta Selatan itu diserahkan ke Kejati DKI, korban pelecehan seksual Anand Krishna lainnya, yakni artis Dian Mayasari, yang juga bekas murid Anand, datang bersama kuasa hukumnya, Agung Mattauch, yang tergabung dalam Tim Pembela Korban Anand Krishna (TP KAK). Mereka ikut mendatangi Kantor Kejati DKI.

"Ya benar, Dian Mayasari itu artis era 1980-an. Dia juga sudah di-BAP dan menjadi saksi bagi Tara untuk memberatkan Anand. Kasus yang dialami Dian juga sama seperti yang dialami Tara," papar Agung.

Kedatangan Dian bersama kuasa hukumnya untuk meminta kepastian agar kasus pelecehan seksual dengan tersangka Anand Krishna secepatnya digelar di pengadilan.

Sejumlah bekas murid Anand seperti Ny Wiyogo, Demitrius, Elsa, Rini, dan Krisna sampai saat ini terus mnemberikan dukungan kepada Tara. Belakangan empat murid Anand Krishna yang lain, Dian, Farahdiba alias Fey, Sinta Kencana, dan Sumidah, ikut memberikan kesaksian yang memberatkan tersangka terhadap penyidik. Selama penyidikan di kepolisian, Anand tidak ditahan karena sakit gula dan jantung.

Tara melaporkan Anand atas tuduhan melakukan pencabulan Pasal 290 KUHR 15 Februari lalu. Tara juga melaporkan kasus itu ke Komnas Perempuan. Dalam pengaduannya yang dicatat polisi dengan nomor 519/K/II/201/SPK Unit II, kuasa hukum Tara menyertakan testimoni keterangan saksi ahli psikologi dan bukti tulisan berisi rayuan Anand dan foto Anand merangkul Tara. (ded)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com