Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lintas Agama Dukung Kebebasan Ibadah

Kompas.com - 15/08/2010, 15:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain umat HKBP di Jakarta, aksi damai di halaman Monumen Nasional juga didukung oleh sejumlah organisasi dan simpatisan lintas agama. Mereka menuntut hal yang sama yakni kebebasan beribadah dan sikap tegas pemerintah dalam menegakkan hukum.

"Indonesia itu negara hukum. Katanya di sini kita bebas beribadah, tapi kenapa masih ada penekanan dalam beribadah? Ini menandakan hukum tidak ditegakkan," ujar orator dari perwakilan organisasi Buddha yakni Hikmabudi, Mulyanto, Minggu (15/8/2010), di Monas, Jakarta.

Ia juga menegaskan tentang nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang perlu kembali ditanamkan pada rakyat Indonesia. "Pemerintah di sini harusnya melindungi," ujarnya.

Selain Hikmabudhi, simpatisan lain yang turut dalam aksi unjuk rasa lintas agama ini juga berasal dari golongan umat muslim. Faisal Rahman, yang merupakan simpatisan muslim dari Relawan Perjuangan Demokrasi, juga menyatakan dukungannya untuk jemaat yang berunjuk rasa di halaman Monas tersebut. "Seharusnya pemerintah yang menyelesaikan bukan masyarakat karena konteksnya umat beragama harusnya dilindungi," ujarnya.

Datang bersama 30 orang simpatisan lainnya, Faisal beserta rekan-rekannya menuntut pemerintah bertanggung jawab dalam kebebasan umat untuk beribadah. "Piagam Madinah mejamin kebebasan dalam menjalankan ibadah bagi tiap agama. Ini konteksnya bahkan di negara yang sangat kuat ke-Islam-annya," ujar Faisal.

Adapun, aksi unjuk rasa menuntut kebebasan beribadah ini dihadiri ribuan anggota HKBP dari Jakarta dan Bekasi dengan didukung beberapa organisasi lintas agama dan organisasi non-agama seperti Jaringan Islam Liberal (JIL), LBH Jakarta, Elsam, Hikmabudhi, dan Wahid Institute. Mereka semua bersuara sama yakni menuntut kebebasan beribadah, apapun agamanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com