Ida (40), istri Taryono, mengatakan, suaminya biasa membeli jamu di kios milik S dan tidak pernah terjadi apa-apa. Namun, setelah meminum jamu pada Sabtu malam, Taryono mengeluh pusing, mual, dan panas di perut pada Minggu pagi.
Pihak keluarga membawa Taryono ke RS Fatmawati. Lima jam dirawat, sopir mikrolet M 17 Pasar Minggu-Jagakarsa ini pun meninggal.
Ternyata, kasus serupa bermunculan di rumah sakit lain. Kepolisian Sektor Metro Jagakarsa segera menelusuri laporan warga. Penyelidikan mengarah pada bisnis jamu milik S.
Polisi pun menggerebek kios S dan menahan laki-laki tersebut. Dalam penggerebekan polisi menemukan barang bukti 1 termos minuman oplosan siap jual; 11 botol minuman berisi anggur, wiski, dan bir; 1 botol pasta asam jawa; 1 jeriken cairan yang disebut tersangka sebagai ginseng; 1 termos air jeruk; 1 jeriken kosong; 2 botol untuk alat pengoplos; serta 6 botol minuman kosong.
”Tersangka bisa dijerat Pasal 359 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan juncto UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Gatot.
Untuk mencegah terulangnya tragedi maut ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, polisi akan segera merazia semua kios jamu dan minuman keras di Jakarta dan sekitarnya.