Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koruptor Masih Diberi Remisi

Kompas.com - 09/09/2010, 02:54 WIB

Jakarta, Kompas - Meski banyak dikritik, pemerintah tetap memberikan remisi bagi ratusan narapidana tindak pidana korupsi terkait hari raya Idul Fitri. Pemerintah tak dapat menghapuskan remisi bagi narapidana korupsi karena perundang- undangan masih mengharuskan pemberian remisi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Untung Sugiyono mengatakan, jumlah narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi terkait hari raya Idul Fitri kurang dari 300 orang. ”Jumlahnya di bawah 300-an orang. Remisi sekarang, kan, khusus diberikan kepada narapidana yang memeluk agama Islam. Lebih sedikit dibanding remisi saat 17 Agustus lalu,” ujar Untung di Jakarta, Rabu (8/9).

”Kalau muncul kritik, kan, biasa. Tetapi, kami, kan, melaksanakan undang-undang. Justru kalau kami tak memberikan remisi ke mereka, nanti malah kami yang dianggap melanggar undang-undang,” ujar Untung.

Terkait Idul Fitri, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 42.824 narapidana. Sebanyak 41.408 orang mendapat remisi khusus I atau masih berada di LP meski hukumannya dikurangi dan 1.415 lainnya mendapat remisi khusus II atau langsung bebas.

Kepala LP Cipinang I Wayan Sukerta mengusulkan pemberian remisi untuk 25 terpidana kasus korupsi, di antaranya Widjanarko Puspoyo (terpidana 10 tahun penjara dalam kasus Bulog tahun 2008), Antony Zeidra Abidin (mantan anggota DPR yang juga mantan Wakil Gubernur Jambi), Ramli (mantan Wakil Wali Kota Medan), dan Tabrani Ismail (mantan Direktur Pengolahan Pertamina). ”Kami mengusulkan remisi satu sampai dua bulan,” kata Wayan.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat Dedi Sutardi, terpidana kasus korupsi juga memiliki hak yang sama dengan terpidana kasus lain

Di LP Sukamiskin, yang mendapat remisi antara lain Irawady Joenoes (mantan anggota Komisioner Komisi Yudisial), Al Amin Nasution (mantan anggota DPR), Udju Djuhaeri (mantan anggota DPR), dan Danny Setiawan (mantan Gubernur Jawa Barat).

Di Bogor, tiga terpidana perkara korupsi juga mendapat remisi, yaitu Moch Sahid, Setiabudi, dan M Iqbal. Kepala LP Bogor Suwarso mengatakan, total narapidana yang mendapat remisi sebanyak 518 orang. Kepala LP Cibinong Herry Wahyudiyono mengatakan, Setiabudi dan M Iqbal mendapat remisi 15 hari.

Di Sleman, menurut Kepala LP Sleman Sukamto Harto, Jarot Subiyantoro (mantan Ketua DPRD Sleman) juga diusulkan mendapatkan remisi.

Terkait pemberian remisi itu, hakim konstitusi Akil Mochtar mengkritik pemerintah yang dinilai terlalu royal dalam hal remisi. Tindakan tersebut jelas-jelas mencederai rasa keadilan masyarakat. Apalagi, remisi kini jadi modus untuk mempersingkat masa hukuman yang harus dijalani oleh para koruptor.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho pun berharap remisi bagi koruptor itu dihentikan. (ITA/PRA/CHE/ana/rts/aik/bil)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com