Segel yang kedua dilakukan Pemerintah Kota Bekasi karena jemaat HKBP masih berkegiatan di rumah tersebut meski sudah disegel.
11 Juli 2010
Jemaat HKBP Ciketing Bekasi melakukan kebaktian di lahan kosong di Ciketing Asem, Mustika Jaya, Bekasi. Lahan kosong ini milik salah seorang jemaat. Jarak dari rumah di Perumahan Puyuh Raya ke lahan kosong sekitar 3 kilometer. Mereka berturut-turut melakukan ibadah di tempat tersebut.
8 Agustus 2010
Sekitar 1.000 orang dari Forum Umat Islam (FUI) memprotes jemaat HKBP. Terjadi saling dorong antarkedua komunitas ini. Pendeta Luspida kemudian melaporkan kasus penyerangan ini ke Mabes Polri. Kasus kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, dan belum ada tersangka dari kasus ini.
Kerawanan situasi ini diantisipasi oleh Polres Metro Bekasi. Polisi menjaga lahan kosong pada setiap minggu berikutnya saat jemaat HKBP beribadah. Masyarakat juga tidak melakukan protes seperti sebelumnya.
12 September 2010