Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HKBP Diimbau Patuhi SK Wali Kota Bekasi

Kompas.com - 17/09/2010, 17:59 WIB

BEKASI, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Bekasi sudah mengeluarkan surat keputusan berupa imbauan kepada jemaat HKBP untuk tidak beribadah di tanah kosong di Ciketing Asem, Bekasi.

"Berdasarkan pertimbangan keamanan, ketertiban, dan ketenteraman serta pertimbangan Muspida Kota Bekasi, pihak HKBP dilarang melakukan peribadatan di Ciketing Asem, Bekasi," kata Sekretaris Kongres Umat Islam Bekasi, Shalih Mangara Sitompul, saat membacakan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 452/1948 A-Kesos/IX/ 2010 di hadapan para demonstran di Kantor Wali Kota Bekasi, Jumat (17/9/2010).

Sesuai SK tersebut, sambil menunggu tempat yang tetap, jemaat HKBP harus beribadah di tempat alternatif di Gedung eks-OPP di Jalan Chairil Anwar. "Apabila pihak HKBP tetap beribadah di Ciketing, maka pelaksana keamanan, baik kepolisian dan Satpol PP, melakukan tindakan sepenuhnya dan evakuasi ke Gedung Eks-OPP di Jalan Chairil Anwar," lanjut Shalih.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Imam Sugianto mengatakan, "Kalau masih ke sana, mereka akan dihalau secara paksa Satpol PP yang di-back up Polri," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com