Polisi kemudian menetapkan sembilan tersangka yang diduga terlibat penganiayaan terhadap dua anggota jemaat HKBP itu.
Para tersangka itu antara lain AF sebagai pimpinan, serta DTS, NN, AN, ISN, PN, dan KA dengan sangkaan Pasal 351 tentang penganiayaan pemberatan dan Pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama.
Selain itu, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap Ketua Dewan Pengurus Wilayah Front Pembela Islam Bekasi Murhali Barda.
Adapun barang bukti yang disita polisi berupa baju korban dan pelaku, kayu balok, tiga sepeda motor, dan visum korban luka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.