Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walkot Bekasi Disebut dalam Kasus Suap

Kompas.com - 20/09/2010, 22:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Nama Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad ikut disebut dalam sidang dakwaan kasus suap terhadap pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/9/2010).

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rudi Margono, dalam persidangan pertama kasus suap kepada Suharto dan Enang Hernawan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam persidangan disebutkan jumlah uang yang diserahkan Kepala Inspektorat Bekasi Herry Lukmantohari serta Kabid Aset dan Akuntansi Dinas PPKAD Bekasi Herry Suparjan kepada pemeriksa BPK sebesar Rp 400 juta.

"Masih menurut dakwaan penuntut umum bahwa Rp 200 juta dari dana suap tersebut merupakan dana dari Koni Bekasi," lanjutnya.

Semua kejadian suap tersebut berawal dari keinginan Wali Kota Bekasi memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian untuk keuangannya.

Wali Kota Bekasi lantas menanyakan apakah ada anggaran yang bisa diberikan atas bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar dan dijawab Kepala Inspektorat Pemkot Bekasi.

Perbuatan Suharto dan Enang bertentangan dengan PP No 30/1980 serta Peraturan BPK No 2/2007 pasal 7 ayat 2 huruf a dan b.

Suharto dan Enang dijerat Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah jadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com