Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FKUB Kota Bekasi: Taati PBM

Kompas.com - 21/09/2010, 19:38 WIB

BEKASI, KOMPAS.com - Dalam pendirian tempat ibadah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi mengajak seluruh pihak agar taat kepada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006. Untuk memperoleh izin pembangunan rumah ibadah itu sendiri memakan waktu yang sulit diprediksi.

"Proses pemberian izin tempat ibadah itu pasti ada suka dukanya. Kalau di satu tempat tidak ada masalah dan keamanannya stabil, kita akan mudah memberi rekomendasi," kata Sekretaris FKUB Kota Bekasi, Hasnul Kholid, Selasa (21/9/2010) di Bekasi.

Hasnul menambahkan, "Bila ada masalah, kita tinjau terlebih dahulu kemudian sosialisasikan kepada para warga sekitar hingga rekomendasi dikeluarkan. Kita pernah terbitkan surat rekomendasinya 1 tahun setelah pihak tertentu mengajukan izin."

FKUB sudah berkomitmen kepada Wali Kota Bekasi bahwa area fasilitas sosial dan fasilitas umum milik Pemkot di lahan perumahan PT Timah akan dibangun sejumlah sarana ibadah dan umum. "Dari Puyuh Raya itu, gereja yang akan dibangun nanti bisa dijangkau sekitar 2 km. Tidak hanya gereja, fasos/fasum di lahan PT Timah dibangun juga masjid, vihara, kantor camat dan puskesmas," terang dia.

"Kita juga telah membicarakan opsi tersebut dengan semua pihak. Opsi itu disetujui, termasuk dengan Ephorus HKBP," imbuh Hasnul.

Hal senada dinyatakan Wakil Ketua I FKUB Kota Bekasi, Zamakhsyari Abdul Majid agar semuanya menaati Peraturan Bersama Menteri. "PBM jangan diperdebatkan apalagi diganti. Saya setuju jika diundangkan tanpa direvisi," jelas wakil dari Nahdlatul Ulama itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com