JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, menolak opsi tempat alternatif jemaat Huria Kristen Batak Protestan Pondok Timur Indah yang ditawarkan Pemerintah Kota Bekasi. Mereka tidak mau menerima pengalihan persoalan yang ada di Kampung Ciketing Asem.
"Meskipun tanah yang dibangun itu memenuhi Peraturan Bersama Menteri (PBM), dikhawatirkan muncul preseden buruk," ucap Sekretaris Kongres Umat Islam (KUI), Shalih Mangara Sitompul, di Jakarta, Kamis (23/9/2010).
Shalih mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat dari DPRD Kota Bekasi, jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) bersedia menerima gedung yang disediakan pemerintah. Namun, warga setempat menolaknya.
"Mereka setuju memakai lahan yang disediakan Pemkot di PT Timah. Tapi, masyarakat Kelurahan Mustika Sari keberatan bila gereja HKBP dibangun di wilayahnya. Mereka beralasan, Pemkot mengalihkan permasalahan ke Mustika Sari," ujar Shalih.
Pada 16 September lalu, Pemkot Bekasi mengeluarkan SK terkait solusi tempat ibadah HKBP Pondok Timur Indah (PTI). Pemkot menawarkan dua solusi, yaitu, pertama, lahan fasos/fasum PT Timah di RT 02 RW 02 Kelurahan Mustika Sari seluas 2.500 meter persegi yang sudah diserahkan kepada Pemkot Bekasi. Kedua, lahan kosong milik Yayasan Strada seluas 1.984 meter persegi di RT 02 RW 04, Kelurahan Mustika Sari.
Sambil menunggu proses pembangunan gereja selesai, jemaat HKBP PTI diminta menggunakan tempat alternatif di Gedung eks-OPP milik Pemkot Bekasi di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.