Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ancam Pidanakan Walkot Bekasi

Kompas.com - 04/10/2010, 19:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad diancam akan dikenakan pidana karena memberikan keterangan palsu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pasalnya, keterangan Mochtar dinilai bertolak belakang dengan kesaksian beberapa orang yang dimintai keterangannya dalam persidangan kasus suap antara oknum pejabat Pemkot Bekasi dengan oknum Auditor.

Dalam dua persidangan berbeda dalam kasus yang sama, yaitu untuk terdakwa Kepala Inspektorat Bekasi Herry Lukmantohari dan Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi Herry Suparjan, penuntut umum KPK menilai perintah penyuapan terhadap oknum Auditor BPK berasal dari Mochtar.

Maksud suap tersebut agar Pemkot Bekasi mendapatkan insentif Rp 40 miliar dari Kementerian Keuangan setelah mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dakwaan JPU diperkuat oleh keterangan Harry Lukmantohari di persidangan.

Namun, dalam persidangan untuk dua terdakwa oknum Auditor BPK, Suharto dan Enang Hermawan yang dilangsungkan Senin (4/10/2010), Mochtar membantah memberikan perintah suap sebesar Rp 400 juta kepada auditor BPK tersebut agar mendapatkan penilaian WTP.

"Tidak pernah memerintahkan anak buah untuk berikan sejumlah uang ke petugas BPK," katanya.

Ia juga mengaku tidak tahu menahu tentang proses penyuapan yang dilakukan oleh bawahannya yakni Sekretaris Daerah Tjandra Utama Efendi dan Kepala Inspektorat Herry Lukmantohari serta Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi Herry Suparjan.

"Anak buah yang berikan uang, saya nggak tahu. Saya tahu dari koran," ucap Mochtar.

Mendengar keterangan yang disampaikan oleh Mochtar tersebut, ketua majelis hakim Jupriadi mengancam Mochtar dengan pidana bila terbukti berbohong. Hakim akan mengonfirmasi keterangan Mochtar dengan saksi-saksi lain.

"Saudara bisa dituntut apabila memberikan keterangan palsu. Nanti kita konfirmasikan lagi dengan keterangan saksi yang terdahulu. Saya ingatkan untuk jujur," kata Jupriadi.

Selain Mochtar, penuntut umum juga menghadirkan beberapa saksi, yakni Kepala BPK perwakilan Jawa Barat Gunawan Sidauruk, staf Tata Usaha Sekda Bekasi Isnaeni, dan Kadis Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Pemkot Bekasi, Makbullah. (Tribunnews/Samuel Febriyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com