Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemred Majalah "Playboy" Segera Ajukan PK

Kompas.com - 10/10/2010, 03:25 WIB

Jakarta, Kompas - Kuasa hukum Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada segera mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung terhadap Erwin. Dalam peninjauan kembali, diharapkan hakim dapat mempertimbangkan perkara dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal itu diungkapkan Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Pemimpin Redaksi (Pemred) Majalah Palyboy Erwin Arnada, setelah mengantar Erwin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menyerahkan diri, di Jakarta, Sabtu (9/10).

”Saya mengantar Erwin yang menyerahkan diri secara sukarela. Selanjutnya, kami akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) dan segara mendaftarkannya minggu depan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Todung.

Erwin Arnada mendatangi Kejari Jakarta Selatan, Sabtu sore, ujar Todung, untuk menyerahkan diri secara sukarela. ”Erwin menghormati putusan MA yang berkekuatan hukum tetap,” katanya. Namun, atas putusan MA itu, Erwin melalui kuasa hukum, akan mengajukan PK.

Erwin tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 15.50. Dia menumpang kendaraan tahanan milik Kejari Jakarta Selatan dari Bandar Udara Soekarno-Hatta, setelah kembali dari Bali. Sebelumnya Kejari Jakarta Selatan menyatakan akan melakukan upaya paksa terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Playboy itu.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Muhammad Yusuf, Kamis lalu, seperti diberitakan Antara, mengatakan, setelah ditunggu tak datang juga, akhirnya pihaknya menerbitkan surat perintah upaya paksa terhadap Erwin.

Todung menambahkan, majalah Playboy merupakan produk jurnalistik. Oleh karena itu, penerapan hukum terhadap perkara yang terkait dengan jurnalistik perlu didasarkan pada UU No 40/1999 tentang Pers, bukan acuan ketentuan hukum yang lain.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harimurti mengungkapkan, Dewan Pers menyatakan prihatin terhadap putusan kasasi MA terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia. Dikatakan, Dewan Pers menilai majalah Playboy merupakan produk jurnalistik.

Oleh karena itu, Bambang berharap kekeliruan dalam penerapan hukum dapat diperbaiki di tingkat PK. Jika hukuman terhadap pimpinan media massa diberikan toleransi, hal itu sangat berdampak bagi kebebasan pers dan iklim demokrasi di Indonesia.

Dalam putusan kasasi, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pihak kejaksaan dan menolak putusan pengadilan sebelumnya. Dengan putusan MA tersebut, Erwin diputuskan terbukti melakukan tindak pidana kesusilaan dan dijatuhi hukuman selama dua tahun.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Erwin dinyatakan tak bersalah atas pelanggaran kesusilaan, yang diatur dalam Pasal 282 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com