Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keruk Sungai Jakarta? Tunggu Perpres

Kompas.com - 26/10/2010, 19:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, peraturan presiden sebagai dasar hukum proyek pengerukan semua sungai di Jakarta yang bernama Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP) akan keluar pada akhir Oktober 2010.

"Akhir bulan oktober ini peraturan presiden keluar," kata Fauzi Bowo alias Foke, saat meninjau proyek pengerjaan tiga saluran air yang melintas jalan (crossing) di Jalan MH Thamrin yang berada di depan Gedung Jaya, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/10/2010).

Foke mengatakan, perpres diperlukan karena proyek JUFMP dengan total dana Rp 2,2 triliun tersebut menggunakan dana pinjaman Bank Dunia.

Proyek tersebut merupakan proyek yang dikerjakan bersama antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi kita akan bekerja sesuai tanggung jawab kita. Pengerjaan saluran makro oleh Kementerian PU, dan kalau yang pengerjaan penunjang dan mikro itu DKI," katanya.

"Sedangkan proyek pengerukan sungai dan saluran air sebagai tanggung jawab Dinas PU DKI dengan anggaran 2010," kata Foke.

Sebelumnya, Fauzi Bowo mengatakan, tender proyek pengerukan 13 sungai di DKI Jakarta akan dilakukan pada akhir 2010 atau mundur dari rencana pada Juni 2010.

"Semoga akhir tahun ini bisa mulai proyek tender," kata Fauzi dalam sambutan pada acara peluncuran buku putih pengendalian banjir berjudul Mengapa Jakarta Banjir? Pengendalian Banjir Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di Balai Agung, Balaikota, Jakarta, belum lama ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com