Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otto: Kasus Anand Terlalu Dipaksakan

Kompas.com - 11/11/2010, 22:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Otto Hasibuan, kuasa hukum Anand Krishna, mengatakan bahwa kasus pelecehan seksual yang menghinggapi kliennya itu terkesan dipaksakan. Seperti diketahui, Anand Krishna adalah seorang guru spiritual yang disangkakan melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya, di mana yang bertindak sebagai saksi pelapor adalah Dian Mayasari.

Kamis (11/11/2010), agenda persidangan kasus ini digelar di PN Jakarta Selatan dengan agenda keterangan saksi pelapor.

"Saya melihat ini berdasarkan katanya, tidak ada satu pun yang melihat kejadian tersebut sehingga ini sangat dipaksakan situasinya," kata Otto, ketika ditemui di PN Jakarta Selatan.

Menurut Otto, saksi dari pihak Anand ada 25 orang. "Di antaranya ada alibi ketika kejadian itu Pak Anand tidak ada di tempat yang dituduhkan. Alibi ini sangat bisa mematahkan prasangka yang disangkakan oleh pelapor," kata Otto, yang ditemui sedang bersama anggota tim kuasa hukum, Dwi Ria Latifah.

Lantas, bagaimana tanggapan kuasa hukum terhadap terbitnya buku karangan saksi pelapor, Dian Mayasari, yang berjudul Kemilau Cinta terbitan tahun 2005, Otto menjawab singkat, "Kejadian itu tahun 2003 dan buku yang diterbitkan oleh Dian Mayasari ternyata baru 2005."

"Dalam BAP, saksi Dian menjelaskan detail seperti novel, soal pelecehan, dan tidak nyaman, namun Dian sendiri tidak ingat kapan pelecehan itu terjadi," katanya. (Tribunnews/Richard Tampubolon)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com