Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Cipinang Dalangi Narkotika Rp 5 M

Kompas.com - 16/11/2010, 13:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi berhasil menyita sekitar 12.000 pil ekstasi dan 650 gram sabu dari tersangka TA (37) di Basement I Hotel Le Grandeur, Mangga Dua, Jakarta Pusat. Polisi juga mengamankan 1,5 kg serbuk kristal sabu yang dibuang ke ember cucian di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Semua barang bukti narkotika itu ditaksir sekitar Rp 5 miliar.

"Sehabis pengembangan di lapangan, ternyata diketahui tersangka TA disuruh oleh seorang napi di LP Kelas 2A Khusus Narkotika Cipinang bernama Har alias Atong (35). Atong sendiri jadi bagian dari sindikat narkotika internasional yang berasal dari China dan Hongkong," ungkap Direktur TP Narkoba, Brigadir Jenderal Arman Bepari, kepada para wartawan di Jakarta, Selasa (16/11/2010).

Penangkapan tersangka TA pada Senin (15/11/2010) pukul 16.00 ini membawa polisi ke rumahnya di Jalan Perum DKI Sarana Jaya Blok J No 5 RT 13 RW 3 Kelurahan Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Di rumahnya ada 2 kg sabu dan alat-alat pembuatnya. Di antaranya, 1,5 kg serbuk kristal sabu itu, sempat dibuang oleh istri TA ke sebuah ember cucian berisi celana dalam perempuan," ujar Brigadir Jenderal Arman.

Alat-alat untuk membuat sabu seberat lebih dari 2 kg itu antara lain alat pres plastik, serok dari botol bekas, plastik klip, dan pembungkus aluminium. Polisi juga mengamankan sebuah mobil Honda Jazz dan delapan KTP palsu.

Setelah tersangka TA diperiksa, polisi mendapat pengakuan bahwa dia disuruh Atong untuk mengambil ekstasi dari Hotel Le Grandeur dan sabu dari samping Golden Truly Gunung Sahari. Atong tidak lain adalah napi yang masih mendekam di LP Narkotika Cipinang.

Pada tahun 2007, Atong divonis 12 tahun penjara bersama rekannya bernama Surya yang masih menginap di sel LP Nusakambangan. Atong dan Surya dipenjara karena kepemilikan 97.000 pil ekstasi dan satu pucuk senjata api.

Tersangka TA dan ATG terancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com