Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Warteg Tidak Bisa Semena-mena

Kompas.com - 03/12/2010, 07:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah daerah tidak dapat semena-mena mengenakan pajak pada usaha mikro dan kecil yang memiliki peredaran usaha atau omzet di bawah Rp 300 juta per tahun.

Pertimbangannya, pengusaha seperti itu sebaiknya tidak dibebani pajak apapun. Atas dasar itu, pajak atas warung tegal pun tidak bisa diterapkan secara merata, karena harus melihat omzetnya terlebih dahulu.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Harry Azhar Azis di Surabaya, Jumat (3/11/2010).

Menurut Harry, sebagai usaha rumah makan, warung tegal (warteg) bisa dikenakan pajak restoran yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun, tidak semua warteg bisa dikenakan pajak restoran karena hanya usaha atau bisnis beromzet Rp 300 juta ke atas per tahun yang bisa dipajaki.

"Jika masalah omzet itu tidak terpenuhi, tidak ada basis hukum dan undang-undang yang dapat mendukungnya. Aturannya menjadi lemah," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan pengenaan Pajak Penghasilan atau PPh pada warung atau tempat usaha yang dimiliki wajib pajak orang pribadi, mulai dari usaha rumahan hingga ke mal.

Setiap tempat usaha wajib membayar PPh sebesar 0,75 persen dari omzet atau jumlah peredaran setiap bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-undang PPh Nomor 36 Tahun 2008.    

Ini ditetapkan karena banyak orang Indonesia yang memiliki usaha lebih dari satu tempat. Oleh karena itu, pemungutan pajaknya perlu ditertibkan agar pengusahanya memiliki kepastian pembayaran, dan pemerintah memiliki kepastian penerimaan negara.     

Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (WP OPPT) ini mencakup orang yang membuka warung (usaha jasa) di garasi rumahnya hingga pedagang yang memiliki satu kios atau lebih di berbagai tempat, baik di mal maupun rumah toko (ruko). Oleh karena itu juga termasuk warteg.    
Penghasilan yang diperoleh dari setiap kios merupakan obyek pajak yang harus dibayar secara berangsur-angsur setiap bulan (PPh Pasal 25) agar tidak memberatkan wajib pajak tersebut. Setelah satu tahun, wajib pajak tersebut wajib melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan dengan melampirkan surat setoran pajak (SSP) Pasal 25 (pajak bulanan).    

SSP PPh Pasal 25 itu akan mengurangi jumlah PPh tahunan yang akan dibayarnya setiap bulan Maret. Ini sesuai dengan prinsip PPh Pasal 25, yakni mendekati jumlah pembayaran PPh tahunannya.  Namun, tidak semua warung dikenai kewajiban membayar PPh Pasal 25.

Jika jumlah peredaran di warung itu lebih kecil daripada penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yakni Rp 1,32 juta per bulan, pemilik warung itu tidak termasuk subyek pajak sehingga dibebaskan dari kewajiban membayar PPh Pasal 25.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

    Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

    Nasional
    Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

    Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

    Nasional
    Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

    Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

    Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

    Nasional
    AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

    AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

    Nasional
    Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

    Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

    Nasional
    Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

    Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

    Nasional
    Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

    Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

    Nasional
    Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

    Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

    Nasional
    Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

    Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

    Nasional
    Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

    Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

    Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

    Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

    Nasional
    Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

    Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

    Nasional
    Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

    Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com