Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan soal Lingkungan Belum Jelas

Kompas.com - 06/12/2010, 08:12 WIB

Nina Susilo

Kasus perusakan maupun pencemaran lingkungan berulang kali terjadi. Masyarakat di sekitar lingkungan tercemar paling rentan terdampak, bahkan ada yang sampai terpapar bahan berbahaya dan tercerabut dari komunitas serta permukimannya. Namun, ganti rugi atas berbagai dampak yang dirasakan masyarakat umumnya tidak diberikan.

Prof Siti Maryani dalam orasi pengukuhannya sebagai Guru Besar Ilmu Hukum, Sabtu (4/12) di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, mencontohkan kasus-kasus pencemaran lingkungan yang penyelesaiannya tanpa ujung pangkal memuaskan.

Sebut saja kasus perusakan hutan reboisasi dengan PT Inti Indo Rayon Utama di Kalimantan, kasus Teluk Buyat, kasus Freeport, dan kasus lumpur Lapindo.

Perlindungan negara terhadap warganya yang terdampak kerusakan lingkungan seakan tidak ada. Padahal, kata Siti, Indonesia sudah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aturan itu kemudian diganti dengan UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pada 2009 menjadi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU No 4/1982 adalah langkah pertama Indonesia menuangkan prinsip deklarasi Stockholm pada 1972, Declaration of Human Environment, bahwa lingkungan hidup adalah hak asasi manusia sehingga harus dilindungi hukum secara memadai. Pada amandemen Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan pula dalam Pasal 28H bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi serta hak konstitusional setiap warga negara.

Sulit direalisasikan

Sejauh ini, Siti menilai ganti rugi kepada korban perusakan lingkungan sulit direalisasikan kendati sudah disebutkan dalam dalam Pasal 1 (25) UU No 32/ 2009.

Jadi, tuturnya, Indonesia seakan masih membiarkan pencemar asalkan membayar biaya pencemaran. Penjelasan Pasal 87 Ayat 1 peraturan yang sama menyebutkan ”ketentuan dalam ayat ini merupakan realisasi azas pencemar membayar”.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com