Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

'Pajak Warteg' Ditunda

Kompas.com - 06/12/2010, 13:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo memutuskan untuk menunda penandatanganan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang di dalamnya menyangkut pajak rumah makan dan minuman.

Foke, sapaan Fauzi Bowo, menyampaikan hal tersebut setelah melakukan pertemuan dengan para pimpinan di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta pengurus Koperasi Warung Tegal (Kowarteg) dan Ikatan Keluarga Besar Tegal (IKBT) di Jakarta, Senin (6/12/2010).

Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan Kowarteg dan IKBT menyampaikan keberatan atas rencana penerapan pajak sebesar 10 persen kepada pemilik usaha makanan dan minuman dengan omzet di atas Rp 60 juta per tahun mulai Januari 2011.

"Rancangan Peraturan Daerah ini sudah mendapat pengesahan dari Mendagri untuk diundangkan, tinggal Gubernur yang tanda tangan. Saya mengambil keputusan untuk menunda penandatanganan ini," kata Foke kepada wartawan seusai pertemuan tersebut.

Foke tak menyebutkan sampai kapan penundaan itu berlangsung. Ia menyerahkan keputusan tersebut kepada Badan Legislasi Daerah (Balegda), yang akan membahas lebih lanjut mengenai Raperda itu. Foke mengisyaratkan untuk tidak membatalkan pajak restoran karena hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-undang tersebut memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan pajak daerah maksimal sebesar 10 persen, termasuk pada jenis usaha makanan dan minuman.

Sementara itu, Ketua Kowarteg Sastoro mengatakan, penerapan pajak itu akan mempersulit kelancaran usaha 26.900 warteg di Jakarta. Ia menjelaskan, dengan batasan omzet kena pajak sebesar minimal Rp 60 juta per tahun, hal itu tidak hanya akan berdampak pada warteg, tetapi juga rumah makan lain, seperti warung mi instan, pecel lele, hingga bubur kacang hijau.

"Omzet Rp 200.000 sehari untuk bubur kacang hijau sudah bisa untung. Tapi kalau warteg beda, Rp 400.000 saja belum bisa untung," kata Sastoro.

Ia berharap, penundaan tersebut dilanjutkan dengan pembatalan penerapan pajak terhadap warung makan kecil. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com